Satpol PP menertibkan masyarakat yang melanggar ketertiban umum karena menempatkan bahan bangunan di fasum.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemilik bangunan diberikan peringatan oleh Satpol PP saat melakukan pengawasan. Pemilik disemprit gegara penempatan material pasir dan kerikil di fasilitas umum (fasum) yang menganggu pejalan kaki.

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Jumat (26/9) mengatakan dalam pengawasan tersebut puluhan petugas Satpol PP memberikan peringatan terhadap pemilik material yang ditempatkan di fasum di Jalan Mulawarman, Gianyar.

Baca juga:  Karya Padudusan Agung di Pura Er Jeruk Segara Kertih Digelar 26 Januari

Dijelaskannya, Tim Deteksi Dini Kecamatan bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar mengecek material berupa kerikil dan pasir yang masih ditempatkan di atas fasilitas umum.

“Penempatan material bangunan di atas trotoar ini praktis menghalangi pejalan kaki. Pemilik bahan bangunan sudah diberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Plt. Kasatpol PP menekankan penempatan material bangunan di fasum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Keberadaan material bangunan ini selain mengganggu pemakai jalan, juga membuat lingkungan kumuh.

Baca juga:  Sempat Ingin Lukai Diri, Satpol PP Amankan ODGJ di Desa Serongga

Arianta menambahkan setelah mendapatkan peringatan oleh petugas, pemilik bangunan sudah diminta membersihkan material bangunan di fasum. Material bangunan tersebut wajib dibersihkan supaya tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN