Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar dan telajakan di kawasan Kota Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP kembali menertibkan pedagang yang berjualan di areal fasilitas umum (Fasum) serta mengganggu pejalan kaki, maupun pengendara kendaraan bermotor. Saat menyisir kawasan Pusat Kota Gianyar, petugas menertibkan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasum baik di badan jalan, telajakan dan trotoar.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Minggu (12/10) mengatakan, petugas telah menertibkan beberapa pedagang di kawasan Pusat Kota Gianyar di Seputaran Jalan Dharma Giri dan Jalan Raya Kaliasem. Beberapa pedagang ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan telajakan sehingga menganggu jalur pejalan kaki.

Baca juga:  Modus Pengedar Upal Beraksi di Bali

Ia menjelaskan, pedagang yang ditertibkan tersebut juga membuat pengguna fasum menjadi terganggu. Tujuan penertiban ini untuk menciptakan kota yang asri dan bersih serta nyaman.

Kasat Pol PP memaparkan para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat termasuk pengguna jalan.

Baca juga:  Antisipasi Bunuh Diri di Jembatan Tukad Bangkung, Koster Lakukan Upaya Niskala - Sekala

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dibina para pedagang tersebut berjanji tidak lagi berjualan di badan jalan, telajakan dan trotoar. “Kami berikan pembinaan langsung sehingga mentaati aturan yang berlaku,” ucapnya.

Made Arianta menambahkan tahap pertama penertiban ini petugas memberikan peringatan langsung agar tidak berjualan di fasum. Pedagang siap memindahkan barang dagangnya, dan siap berjualan di tempat yang tidak menyalahi Perda.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN