
GIANYAR, BALIPOST.com – Berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas senam dan karaoke di Alun-alun Gianyar masuk ke Satpol PP Gianyar.
Kegiatan ini dinilai mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, Satpol PP telah memanggil komunitas masyarakat yang menggelar kegiatan itu untuk membatasi waktu aktivitasnya.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Selasa (23/9) mengatakan sebelumnya Satpol PP diwakili Kabid Damkar, Putu Pradana Kamajaya membahas kegiatan senam dan karaoke tersebut dengan unsur terkait, di antaranya Kabid Pertamanan Dinas PUPR Ni Nyoman Kartika Candra, Kasi Trantib Kecamatan Gianyar Agus Yamuna, Lurah Gianyar I Wayan Suala Susila, Kasi Ops Satpol PP I Gusti Ngurah Darma Buda, serta perwakilan dari komunitas senam dan karaoke.
Pembahasan ini melibatkan unsur TNI/Polri diwakili Babinsa Kelurahan Gianyar Koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Made Merta Yasa bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Gusti Ngurah Gede.
Arianta menjelaskan melalui musyawarah, seluruh unsur terkait sepakat menyusun aturan bersama mengenai pemanfaatan fasilitas umum yang ada di kawasan Alun-alun Gianyar. Beberapa kesepakatan yang dicapai, salah satunya seluruh kegiatan wajib dilaksanakan di dalam area Alun-alun Gianyar.
“Fasilitas yang ada dapat digunakan oleh siapa pun tanpa adanya kapling dan seluruh pengguna wajib menjaga fasilitas serta keamanan,” ucapnya.
Dipaparkannya, setiap kegiatan komunitas senam maupun karaoke hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WITA. “Kesepakatan ini disetujui secara bersama oleh komunitas senam maupun komunitas karaoke sebagai pengguna tetap fasilitas Alun-alun Gianyar,” ucapnya.
Made Arianta berharap dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas masyarakat di Alun-alun Gianyar dapat berjalan dengan tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi semua pihak. (Wirnaya/balipost)