
BANGLI, BALIPOST.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan di arena tajen dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (7/10). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu kembali mendapat pengamanan dari kepolisian.
Sebanyak 78 personel Polres Bangli dilibatkan untuk menjaga keamanan jalannya sidang. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangli AKP Bambang Haryanto bersama Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Seftra Bestian, didampingi I Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa sebelum keributan maut di arena tajen, terdakwa Jro Luwes sempat minum minuman keras bersama beberapa rekannya di wilayah Desa Pinggan, Kintamani.
Sementara itu sidang kasus pembunuhan ini mendapat perhatian dari pihak keluarga korban. Sekitar 30 orang dari keluarga korban hadir ke PN Bangli. Namun hanya 10 orang yang diizinkan memasuki ruang sidang guna menjaga ketertiban jalannya persidangan.
Kerabat korban, I Gede Ariana mengatakan bahwa pihak keluarga akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Untuk memastikan transparansi, keluarga berencana mengirimkan surat resmi ke PN Bangli, Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Mahkamah Agung. Pihak keluarga berharap terdakwa nantinya mendapat hukuman berat atas perbuatannya menghilangkan nyawa I Komang Alam Sutawan. (Dayu Swasrina/Balipost)