Kadis KLH Made Rentin. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Provinsi Bali masuk dalam salah satu wilayah prioritas penetapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), I Made Rentin, Sabtu (4/10), menyambut baik Provinsi Bali menjadi salah satu daerah prioritas yang ditetapkan untuk pembangunan PSEL.

Menurutnya, PSEL salah satu strategi di hilir dalam pengelolaan sampah dengan penerapan teknologi. Jika ini diterapkan di Bali maka akan menjadi jawaban jika TPA Suwung ditutup permanen pada akhir Desember 2025.

Baca juga:  Galang Dana Perayaan Nyepi dan Bangun Komunikasi, Saka Open 2019 Digelar

Terkait persyaratanya, Rentin menegaskan bahwa Bali sudah sangat siap dalam pembangunan penerapan PSEL. Apalagi, lahan sudah sangat tersedia di lokasi Pelindo yang luasnya mencapai 6 hektare.

Begitu juga dengan syarat ketersediaan sampah minimal seribu ton per hari Bali sudah sangat siap. Pasalnya, setiap hari Bali menghasilkan 1.800 ton sampah, dengan sekitar 500 ton berasal dari sektor pariwisata.

Termasuk, kesiapan Bali dalam alokasi anggaran untuk biaya operasional angkutan sampah ke lokasi PSEL.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi percepatan pembangunan PSEL di Jakarta, Kamis (2/10), mengatakan dengan penetapan ini pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca juga:  Surati Gubernur Bali Soal Pembongkaran Tembok di Giri Dharma, Ini 3 Poin Rekomendasi DPRD

Syarat tersebut di antaranya adalah penyediaan lahan sesuai tata ruang, bebas banjir, jauh dari bandara, memiliki akses jalan dan jaringan air, serta pengalokasian anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Pemda juga harus menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Untuk mengantisipasi risiko gagal pasok, volume timbulan sampah yang tersedia sebaiknya berkisar antara 1.500 hingga 2.000 ton per hari.

Baca juga:  Karena Ini, 19 Akomodasi Pariwisata Tolak Terima Hibah

Lahan yang disediakan minimal seluas 5 hektare dan harus sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi PSEL juga harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah, guna efisiensi biaya dan logistik.

Selain itu, pemda wajib mengintegrasikan pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan melakukan konsultasi publik untuk menghindari konflik sosial di lokasi pembangunan. Persyaratan ini, kata Zulkifli Hasan sudah disanggupi oleh pemerintah daerah, termasuk Pemda Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN