
DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana Gubernur Bali untuk memasukkan mekanisme pengecekan kemampuan finansial wisatawan mancanegara (wisman) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas menuai tanggapan.
Gagasan tersebut dinilai relevan di tengah meningkatnya kelelahan Bali menghadapi dampak pariwisata massal, seperti kemacetan, tekanan terhadap lingkungan, pelanggaran hukum oleh wisatawan asing, serta semakin terpinggirkannya masyarakat lokal dalam industri pariwisata.
Namun, pemerintah diingatkan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas Bali jangan disederhanakan dengan mengecek saldo rekening.
Menurut Pengamat Pariwisata Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Made Suniastha Amerta, S.S., M.Par., CPOD, upaya penataan pariwisata Bali ke arah yang lebih tertib, bermartabat, dan berkelanjutan merupakan langkah strategis. Namun, ia mengingatkan agar konsep pariwisata berkualitas tidak disederhanakan hanya melalui pendekatan administratif, seperti wacana verifikasi saldo rekening wisatawan selama tiga bulan terakhir.
“Kualitas pariwisata tidak identik dengan besarnya saldo rekening wisatawan. Kualitas seharusnya diukur dari perilaku, kepatuhan terhadap hukum dan adat istiadat, kepedulian terhadap lingkungan, serta kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal,” ujar Amerta, Senin (5/12).
Menurutnya, tidak sedikit wisatawan dengan anggaran menengah yang justru memberikan dampak ekonomi lebih merata. Mereka cenderung tinggal lebih lama, menggunakan jasa lokal, serta menghormati budaya Bali.
Sebaliknya, wisatawan dengan kemampuan finansial besar tidak selalu menjamin perilaku yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Jika kualitas direduksi menjadi soal saldo rekening, Bali berisiko membangun citra pariwisata yang elitis dan mengabaikan nilai-nilai kultural yang selama ini menjadi kekuatan utama Bali di mata dunia,” tegasnya.
Dari sisi ekonomi, Amerta menilai kebijakan pembatasan berbasis saldo berpotensi memengaruhi struktur pariwisata Bali secara signifikan. Segmen hotel kelas menengah, homestay, UMKM pariwisata, pemandu lokal, hingga pekerja informal sangat bergantung pada wisatawan kategori middle market dan long stay.
Pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kunjungan dan mempersempit perputaran ekonomi masyarakat.
Selain itu, dari aspek implementasi, kebijakan verifikasi saldo juga menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Mulai dari penentuan standar saldo bagi wisatawan dari negara dengan tingkat pendapatan berbeda, mekanisme perlindungan data pribadi, hingga kesesuaian kebijakan tersebut dengan regulasi imigrasi nasional.
“Tanpa kejelasan dan kajian matang, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, baik bagi wisatawan maupun pelaku industri pariwisata,” jelasnya.
Dalam konteks persaingan pariwisata regional, Amerta mengingatkan bahwa Bali tidak berdiri sendiri. Wisatawan yang merasa terbebani oleh prosedur administratif yang rumit dapat dengan mudah mengalihkan tujuan ke negara lain yang menawarkan pengalaman serupa dengan regulasi yang lebih sederhana.
Ia menegaskan, pariwisata berkualitas Bali tidak bisa dibangun hanya dengan satu instrumen kebijakan. Langkah yang jauh lebih mendesak adalah penegakan hukum yang konsisten, penertiban vila dan akomodasi ilegal, pengendalian daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan sakral, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam rantai ekonomi pariwisata.
“Jika verifikasi saldo tetap dipertimbangkan, sebaiknya ditempatkan sebagai instrumen pendukung yang sangat selektif, bukan sebagai syarat utama. Fokus utama harus tetap pada tata kelola, etika berwisata, dan keberlanjutan,” ujarnya.
Menurut Amerta, masa depan pariwisata Bali pada akhirnya tidak ditentukan oleh isi rekening wisatawan, melainkan oleh keberanian pemerintah dalam menata pariwisata secara adil, tegas, dan berpihak pada budaya serta alam Bali. “Inilah esensi sejati dari pariwisata berkualitas yang patut diperjuangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan tengah disiapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait peningkatan kualitas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah kewajiban wisatawan asing menunjukkan bukti kemampuan finansial.
“Kita sedang merancang Perda agar wisatawan yang datang ke Bali benar-benar berkualitas. Pertama, menghormati adat dan budaya Bali. Kedua, mencintai Bali. Ketiga, memiliki kemampuan finansial yang cukup,” tegasnya, Sabtu (3/1).
Menurut Koster, pengecekan kemampuan finansial ini bertujuan untuk memastikan wisatawan dapat membiayai masa tinggalnya selama berada di Bali dan tidak menimbulkan persoalan sosial.
“Kalau uangnya cukup untuk satu minggu, ya tinggal satu minggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi tinggal tiga minggu dan akhirnya terlantar di Bali,” katanya.
Selain itu, wisatawan juga diharapkan tinggal lebih lama secara terencana, berbelanja lebih banyak untuk menggerakkan UMKM lokal, serta memiliki tiket kepulangan yang jelas. Untuk memastikan hal tersebut, salah satu opsi yang dikaji adalah pengecekan mutasi rekening atau buku tabungan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Ini bukan untuk membatasi, tapi memastikan wisatawan punya uang yang cukup dan pasti kembali ke negaranya,” jelas Gubernur Koster.
Ia menambahkan, rancangan Perda tersebut saat ini sudah hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Bali untuk dibahas. “Perda akan segera diajukan. Saya kira pembahasannya tidak akan lama dan bisa diberlakukan tahun ini,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)










