Suasana RDP tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama pihak Hotel Mulia, di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel Mulia yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1). RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Turut hadir Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Gede Harja Astawa.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP meminta klarifikasi dan pendalaman materi terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, serta kelengkapan perizinan proyek Hotel Mulia.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyoroti dugaan pelanggaran ketinggian bangunan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan koefisien dasar bangunan dan aturan tata ruang, bangunan seharusnya maksimal setara empat lantai atau 15 meter dari titik nol permukaan tanah.

“Kalau mengacu pada aturan, titik nol itu dari permukaan tanah. Empat lantai itu sudah jelas. Tapi yang kami lihat di lapangan ada lima lantai. Ini yang harus dipertanyakan dan dicek kembali,” tegasnya usai RDP.

Baca juga:  Dapur MBG Desa Nongan Akan Layani 3.400 Siswa di Kecamatan Rendang dan Selat

Ia juga menyoroti penggunaan konsep terasering yang dinilai berpotensi disalahartikan untuk menambah ketinggian bangunan. Menurutnya, meskipun mengikuti kontur tanah, ketentuan ketinggian tetap tidak boleh dilampaui.

Selain itu, Dewa Nyoman Rai mempertanyakan pemasangan struktur pengaman berupa grip atau revetment di kawasan pantai. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan wilayah pesisir berada pada Dinas Kelautan, bukan Balai Wilayah Sungai (BWS), karena tidak terdapat aliran sungai di lokasi tersebut.

“Kalau itu grip atau pengaman pantai, kewenangannya ada di Dinas Kelautan Provinsi. Jika dikeluarkan dasar rekomendasinya apa? itu yang kami kejar. Karena ini berpotensi merusak tata ruang dan mengganggu fungsi laut sebagai ruang publik,” tandasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti indikasi komersialisasi kawasan pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa laut dan pantai merupakan milik publik yang harus tetap dapat diakses masyarakat.

Baca juga:  Soal Kompensasi "Blackout," Ini Kata PLN UID Bali

Terkait aspek sosial dan keagamaan, Pansus TRAP turut menyoroti perbedaan pandangan mengenai status pura di kawasan Hotel Mulia. Dewa Rai menyebut adanya perbedaan penamaan dan status antara Pura Dang Kahyangan dan Pura Suwagina yang berdampak pada ketentuan jarak suci dan pemanfaatan ruang.

“Kalau itu benar masuk Dang Kahyangan, maka ada ketentuan radius kesucian yang tidak boleh dibangun. Ini akan kami dalami dengan mengundang PHDI Provinsi Bali untuk memastikan status yang sebenarnya,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, Pansus TRAP akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau terbukti melanggar, tidak ada alasan. Kita luruskan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali, Anak Agung Ketut Sudiana, menegaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali secara tegas mengatur ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setara empat lantai dari permukaan tanah.

“Ketentuan ini jelas. Tidak ada alasan bangunan melebihi empat lantai. Jika ditemukan lebih dari itu, maka secara prinsip sudah melanggar tata ruang,” jelasnya.

Baca juga:  Dipicu Dugaan Perselingkuhan, Tiga Pria Keroyok Korban Hingga Babak Belur

Ia juga menekankan bahwa pemasangan pengaman pantai berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015 bertujuan melindungi masyarakat pesisir dan objek umum dari bencana alam, bukan untuk kepentingan bisnis atau pengamanan hotel.

Sementara itu, General Affair Hotel Mulia, I Gusti Ngurah Raharja, mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru dipersoalkan saat ini, mengingat Hotel Mulia telah berdiri dan beroperasi sekitar 15 tahun.

Ia menyatakan pihak hotel merasa perizinan telah lengkap dan menegaskan tidak mengambil hak publik. “Kami tetap membuka akses publik, termasuk untuk upacara keagamaan. Bahkan di kawasan tersebut rutin dilaksanakan upacara,” ujarnya.

Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan peninjauan lapangan serta pendalaman dokumen perizinan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum sesuai kewenangan daerah.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pembangunan di Bali berjalan sesuai regulasi, menjaga keseimbangan antara investasi, kelestarian lingkungan, ruang publik, dan nilai-nilai budaya Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN