
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku kasus penganiayaan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/10) sekitar pukul 09.00 WITA tanpa perlawanan.
Peristiwa penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada Sabtu (27/9) malam. Korban, Muhammad Ridwan (28), asal Lombok Timur, melaporkan kejadian tersebut usai mengalami tindak kekerasan di wilayah Desa Jungutbatu.
Laporan itu ditindaklanjuti aparat Polsek Nusa Penida dengan membentuk tim gabungan bersama Polsubsektor Lembongan.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, Kamis (2/10) memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu I Putu Fery Seputra, memimpin penyelidikan.
Dari keterangan korban dan saksi-saksi, identitas terduga pelaku mengerucut pada INR alias Joker (44), warga Banjar Dinas Kangin I, Desa Jungutbatu.
“Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pasca penangkapan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan musyawarah, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungannya. (Bagiarta/balipost)