Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (30/9) sejumlah peristiwa terjadi. Dari soal hotel diminta tangani sampahnya menjadi perhatian Ketua PHRI Bali hingga Kejari Buleleng selidiki dugaan penyalahgunaan wewenang direktur di Perumda Pasar Buleleng menjadi berita-berita yang menarik minat pembaca.

Bagi pembaca yang belum sempat membaca berita-berita ini, berikut cuplikan peristiwanya. Tersedia juga link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online:

1. Soal Hotel Diminta Tangani Sampahnya, Ini Kata Ketua PHRI Bali

DENPASAR, BALIPOST.com – Timbulan sampah di sektor pariwisata yang mencapai 500 ton tengah menjadi sorotan. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol memberikan batas waktu 3 bulan bagi hotel untuk menangani sampah dan limbahnya sendiri.

Baca juga:  Tiga Zona Orange Catatkan Tambahan Warga Meninggal Terjangkit COVID-19

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali tak menampik adanya timbulan sampah ini. Namun, Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan sampah yang dihasilkan anggotanya selama ini tidak mencemari lingkungan.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/09/30/493592/Soal-Hotel-Diminta-Tangani-Sampahnya,…html

2. Tenggat Waktu Habis, Tak Ada Kompromi Bongkar Tembok GWK

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sudah tidak mentolerir lagi untuk kompromi dengan pihak GWK, manakala tenggat waktu pembongkaran tembok pembatas yang menghalangi akses warga, pada 29 September 2025 pukul 00.00 tidak diindahkan.

Oleh karenanya, DPRD Bali sepakat merekomendasikan Satpol PP Provinsi Bali dan juga Kabupaten Badung, untuk melakukan pembongkaran tembok yang membatasi akses warga Ungasan, Kuta Selatan.

Baca juga:  Koster Tegaskan Bali Tidak Butuh Ormas Premanisme

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/09/30/493645/Tenggat-Waktu-Habis,Tak-Ada…html

3. Belasan SHM Masuk Kawasan Tahura Diminta Dibatalkan, Ada Perumahan dan Sekolah

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan bahwa 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di luar kawasan konservasi, 11 SHM diantaranya masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

“Kita baru temukan 11 (SHM), karena rupanya dalam perjalanan selalu berkembang. 106 itu 11 ada di dalamnya. 106 itu semua sertifikat hak milik,” ujar Rentin dikonfirmasi Selasa (30/9).

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/09/30/493633/Belasan-SHM-Masuk-Kawasan-Tahura…html

4. Ini, Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

DENPASAR, BALIPOST.com – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan setiap tanggal 1 Oktober. Seluruh bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai sebuah momentum yang sarat makna dan refleksi.

Baca juga:  Belum Ada Kabupaten/kota di Bali Geser ke Zona Hijau

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar memperingati sebuah peristiwa sejarah, melainkan juga merupakan ajakan untuk kembali menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/09/30/493619/Ini,Pedoman-Peringatan-Hari-Kesaktian…html

5. Kejari Buleleng Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direksi Perumda Pasar Buleleng

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) berinisial IPS serta Direktur Operasional (Dirop) berinisial KJS dilaporkan melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/09/30/493738/Kejari-Buleleng-Selidiki-Dugaan-Penyalahgunaan…html

BAGIKAN