uluhan warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mengadu ke DPRD Provinsi Bali terkait penutupan jalan beberapa rumah warga oleh pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), Senin (22/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penutupan akses jalan dengan mendirikan tembok oleh sebuah obyek wisata di Ungasan menyulitkan warga Giri Dharma. Persoalan yang sudah terjadi hingga setahun ini pun diadukan puluhan warga ke DPRD Bali, Senin (22/9).

DPRD Bali, lewat Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, memberikan waktu seminggu bagi pihak manajemen obyek wisata itu untuk menyelesaikannya.

Persoalan ini juga ditelusuri Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali terkait kepemilikan lahannya. Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, Rabu (24/9) mengungkapkan lahan/tanah yang ditembok pemilik DTW Garuda Wisnu Kencana (GWK) adalah milik badan jalan.

“Kemarin sudah dicek, laporan anggota kami (GWK) memang salah (GWK), itu harusnya jalan, dan mestinya akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Rabu (24/9) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pidato Akhir Tahun 2022 Songsong 2023, Gubernur Koster Jabarkan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru

Diketahui kasus ini berawal dari tahun 2024, saat pihak GWK membangun tembok yang dikatakan untuk pengamanan aset mereka, namun pembangunan itu menyulitkan lalu lintas sekitar 600 orang warga setempat.

Setahun lamanya pihak GWK diberi peringatan oleh DPRD Bali, namun karena tak diindahkan maka DPRD Bali memberi waktu sepekan bagi mereka membongkar tembok itu.

Berdasarkan data BPN Bali, Made Daging juga melihat pembongkaran itu semestinya dilakukan karena dari peninjauan awal ditemukan bahwa area tersebut milik badan jalan.

“Kalau telah diverifikasi dan dipastikan itu jalan umum ya harus dibuka, apalagi sekarang memang sudah ada di PP Nomor 18 Tahun 2021 di Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 ada larangan memang untuk menutup akses bidang-bidang tanah itu,” ujarnya.

Baca juga:  Sekaa Gong Manggeh Jayengrat, Duta Badung Tampil Memukau

Namun, BPN Bali sendiri belum berkomunikasi dengan pihak GWK untuk mencocokkan data mereka, pada tahap awal, penyelenggara pertanahan ini baru difasilitasi DPRD Bali.

Jika ternyata benar kabar bahwa lahan tersebut memang milik GWK yang selama ini justru dipinjamkan untuk badan jalan, maka kondisinya akan berbeda.

Oleh karena itu saat ini BPN terus berproses mencocokkan data seperti apa kondisi jalan sebelumnya. “Sekali lagi soal skala tadi jangan sampai kemudian, oh misalnya ini haknya memang GWK, kita kalau mau pakai harus minjem misalnya, itu yang perlu dipastikan,” kata dia.

Baca juga:  WNA Duduk di Pelinggih Pura Trate Bang Minta Maaf

“Ada kemungkinan (tanah memang milik GWK), ada kemungkinan, tapi pastinya kemarin laporan sementara memang itu milik jalan di dalam data di BPN,” sambung Made Daging.

Secara terpisah, General Manager Marketing Communication & Event GWK Cultural Park Andre Prawiradisastra mengatakan tanah yang mereka tembok sudah legal, proses pembatasan sebab ada perapihan dari pusat.

Disinggung soal arahan pembongkaran, Andre mengatakan pihaknya di Bali hanya mengikuti arahan pusat dan hingga saat ini masih menunggu keputusan PT Alam Sutera Realty Tbk.

“Hubungan sama pertanahan dan izin-izinnya itu diurus dari pusat, kami di Bali ini hanya sebagai operasional saja, yang mengatur semua dari pusat,” kata dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN