Para perbekel yang mampu menyelesaikan sengketa hukum dengan damai di desanya masing-masing. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Empat perbekel di Kabupaten Tabanan berhasil menorehkan prestasi pada ajang Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 setelah dinilai mampu menyelesaikan berbagai sengketa hukum di desa melalui jalur damai. Dari 45 peserta se-Bali, hanya 36 orang yang lulus, empat di antaranya berasal dari Tabanan.

Mereka adalah Perbekel Desa Dalang, Desa Buruan, Desa Penarukan, dan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan. Keempatnya kini berhak menyandang gelar non akademik NL.P., sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan menyelesaikan konflik tanpa melalui pengadilan.

Baca juga:  Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Perbekel Diberi Penerangan Hukum

Proses seleksi berlangsung ketat, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, penilaian inovasi, hingga pengalaman nyata dalam menangani persoalan hukum di tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyebut, pencapaian ini lebih dari sekadar penghargaan. “Ini pengakuan negara atas peran strategis aparatur desa dalam menjaga harmoni sosial sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Salah satu penerima NLP, Perbekel Desa Buruan I Nengah Sudarjana, mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat. “Kami akan terus mengedepankan dialog dan kearifan lokal sebagai cara utama menyelesaikan masalah agar desa tetap harmonis,” ungkapnya.

Baca juga:  Masa Jabatan 65 Perbekel di Bangli Resmi Diperpanjang

Tak hanya itu, Perbekel Desa Kukuh juga tercatat sebagai salah satu kandidat penerima Anubhawa Sasana Jagadditha di tingkat nasional. Capaian ini semakin mengukuhkan posisi Tabanan sebagai daerah yang mampu melahirkan pemimpin desa berdaya saing dan berintegritas.(Puspadewi/balipost)

 

BAGIKAN