
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran tata ruang di Bali kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Masalah ini dinilai berkontribusi terhadap berkurangnya ruang terbuka hijau yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir. Pemerintah Kabupaten Badung pun bergerak cepat dengan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban secara masif.
Hasilnya, Satpol PP Badung berhasil menindak 72 pelanggaran tata ruang, di mana 66 kasus telah dihentikan dengan pemasangan Pol PP Line. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Badung yang menekankan pentingnya menjaga jalur hijau dan daerah aliran sungai (DAS) dari bangunan ilegal.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (18/9), menegaskan pihaknya menjalankan perintah pimpinan dengan tegas. “Bulan ini saya rajin pasang Pol PP Line, kemarin saja ada lima. Apalagi dengan perintah bapak bupati untuk menertibkan daerah aliran sungai dan jalur hijau segera, jadi kami harus tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban tidak selalu dipublikasikan ke masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang kerap menjual nama aparat demi keuntungan pribadi. “Penertiban tidak saya beritakan, karena ada dampak negatifnya. Nama saya dijual oleh oknum untuk memeras dengan meminta bayaran agar meloloskan proyeknya. Seperti di Pererenan, ternyata kena tipu,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya menegaskan tidak tinggal diam. Bersama jajaran, Satpol PP terus bergerak menindak pelanggaran tata ruang. Namun, langkah yang diambil tetap hati-hati karena sebagian masyarakat belum memahami perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Setiap saat ada perubahan tata ruang yang awalnya sawah, berubah menjadi pemukiman. Namun ada juga karena masyarakat bandel dan tidak mau tahu, itu jalur hijau tidak dibolehkan membangun,” jelasnya.
Satpol PP Badung juga rutin berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran. Prosesnya dilakukan sesuai SOP, mulai dari teguran hingga pemasangan Pol PP Line.
“Kami dengan PUPR secara SOP menjalankan kerjasama menindaklanjuti setiap laporan ke lokasi terhadap pelanggaran tata ruang dengan melayangkan teguran,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kewenangan Satpol PP terbatas pada penghentian aktivitas. Untuk pembongkaran, kewenangan penuh ada pada Bupati Badung. “Kewenangan pembongkaran ada di bapak bupati. Seperti kasus Pantai Bingin, dari laporan hingga berujung pembongkaran,” pungkasnya.(Parwata/balipost)