Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan sambil melihat salah satu papan informasi penukaran uang valuta asing (valas) di wilayah Canggu, Badung, Rabu (12/11/2025). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Bank Indonesia memperkuat langkah penertiban praktik money changer ilegal yang dinilai berpotensi merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia.

Bank Indonesia juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui sistem BI-PATROL untuk melaporkan aktivitas money changer ilegal.

Kepala Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja di Denpasar menegaskan, keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem pariwisata yang aman dan terpercaya.

Menurutnya, Bank Indonesia terus memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan agar industri KUPVA BB berjalan sesuai ketentuan sekaligus menekan praktik money changer ilegal yang masih marak.

Baca juga:  Beredar Foto Wamenaker Ebenezer Dipasangi Alat EKG Pasca-OTT, Ini Kata Jubir KPK

“Berbagai langkah penertiban money changer ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi, termasuk bersama pemerintah daerah, APVA, aparat penegak hukum, dan juga lembaga adat,” ujar Erwin, Selasa (10/3).

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Bank Indonesia juga meluncurkan situs moneychangerbali.com yang terintegrasi dengan portal Pemerintah Provinsi Bali melalui platform lovebali.baliprov.go.id. Portal tersebut menjadi sarana informasi bagi wisatawan dan masyarakat untuk mengetahui daftar money changer berizin.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Bank Indonesia dalam memperkuat industri penukaran valuta asing yang berizin sekaligus menindak praktik ilegal.

Menurutnya, keberadaan KUPVA BB merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Bali yang harus dijaga integritas dan kredibilitasnya.

“Penertiban money changer ilegal merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Koster.

Baca juga:  Sasar Kawasan Puspem, Satpol PP Gianyar Tertibkan Toko yang "Makan" Trotoar

Ia juga mendorong keterlibatan desa adat sebagai bagian dari kearifan lokal dalam membantu pengawasan praktik money changer ilegal di berbagai kawasan wisata.

Data Bank Indonesia Bali mencatat pada 2025 terdapat sekitar 601 jaringan kantor KUPVA BB berizin di Bali, menjadikannya salah satu wilayah dengan jaringan penukaran valuta asing terbesar di Indonesia. Sebagian besar berada di kawasan destinasi wisata seperti Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Ketua APVA Bali Ni Made Tirtaningsih mengatakan, praktik money changer ilegal masih menjadi tantangan serius bagi industri ini.

Menurutnya, selain merugikan konsumen, praktik tersebut juga berpotensi merusak reputasi pariwisata Bali dan Indonesia.

Baca juga:  Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III-2024 Alami Surplus

Sejumlah desa adat di kawasan wisata seperti Kuta, Seminyak, dan Legian bahkan telah menerapkan peraturan adat (perarem) yang melarang operasional money changer ilegal di wilayah mereka.

Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah, APVA, serta aparat penegak hukum akan memperkuat koordinasi lintas lembaga sekaligus melibatkan unsur masyarakat adat untuk meningkatkan efektivitas penertiban praktik tersebut.

Wisatawan dan masyarakat juga diimbau agar hanya melakukan penukaran valuta asing di KUPVA BB berizin yang memiliki sertifikat resmi Bank Indonesia, nama perusahaan yang jelas, serta memasang logo resmi KUPVA BB lengkap dengan QR cod. (Suardika/balipost)

BAGIKAN