Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol. Radiant merilis penangkapan jaringan bandar narkoba. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali, menangkap seorang pria berinisial SIKK alias SC (25) di wilayah Nyitdah, Tabanan. Barang bukti yang diamankan 1.454,02 gram sabu-sabu (SS) dan 390 butir ekstasi senilai Rp 2,5 miliar. Barang terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Badung selatan.

Pengungkapan kasus ini dirilis Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., Kamis (18/9). Kronologisnya, berawal dari adanya informasi masyarakat jika di daerah Nyitdah, Tabanan, sering transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, pada Senin (15/9), Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut.

Baca juga:  Ferdy Sambo Diperiksa Dugaan "Obstruction of Justice"

“Setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, pada  Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 01.00 Wita dilakukan pemangkapan. Barang bukti ditemukan di lemari pakaian pelaku,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku dua kali mengambil paket narkotika dari S. Pada April 2025 pelaku dapat kiriman 1 kilogram dan diambil di daerah Jimbaran.

Selanjutnya dipecah atau bagi-bagi dan diedarkan sesuai perintah S dan pelaku dapat imbalan Rp15 juta. Sementara pada Agustus lalu, pelaku dapat kiriman 2 kilogram SS dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran. Pelaku dapat upah Rp20 juta. “Untuk daerah peredaran narkotika ini yaitu di Jimbaran، Kuta, Kedonganan, Ungasan dan Pecatu,” ujarnya.

Baca juga:  Residivis Narkoba Digerebek di Rumahnya

Dari penyitaan barang bukti tersebut , berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa. Saat ini tersangka SIKK ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini terutama mengejar S dan  diperkirakan berada di luar Bali.

“Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” tutupnya. (Kerta Negara/Balipost)

Baca juga:  Linglung, Nenek Gantung Diri

 

BAGIKAN