
TABANAN, BALIPOST.com – Dugaan aktivitas pembalakan di kawasan Bedugul, tepatnya di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, yang sempat viral di media sosial ternyata belum mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menegaskan pemilik lahan belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hasil turun cek di lapangan kegiatan masih sebatas pembukaan jalan dan pembangunan dinding penahan tanah,” katanya, Kamis (18/9).
Ia mengatakan lokasi itu memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW. Jadi, secara peruntukan bisa dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. “Namun, pemanfaatannya wajib mengikuti aturan perda dan harus mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dikatakan Dedy, setiap rencana pembangunan di kawasan pariwisata, meski sejalan dengan tata ruang, tidak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi saat ini Pemerintah daerah tegas memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi agar menghindari potensi pelanggaran tata ruang.
Sebelumnya, Camat Baturiti, Sayu Parwati mengatakan dari hasil pengecekan, lahan yang dibuka itu diketahui milik pribadi dengan luas sekitar 3 hektare.
Meski milik pribadi, penggunaan lahan tetap harus sesuai aturan. “Setelah dicek memang ada proses penataan lahan, dan lahan itu sertifikat tanah milik pribadi, kemungkinan akan dibangun villa,” jelasnya.
Bahkan lanjut kata Sayu Parwati, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, Rabu (17/9) juga sudah langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan, tepatnya di sebelah selatan Villa Bunga. Dan meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara untuk mengetahui jelas apakah sudah mengantongi izin sesuai regulasi atau belum.
Terpisah, Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan bahwa tanah tersebut memang benar merupakan milik pribadi. Berdasarkan sertifikat, lahan itu peruntukannya adalah akomodasi pariwisata.
“Kami sudah turun ke lokasi memastikan kondisi di lapangan. Tanah tersebut milik perorangan, dan sesuai sertifikat untuk akomodasi pariwisata,” jelasnya.
Menurut Sukanada, pihak pemilik sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan desa adat dan menyampaikan rencana penggunaan lahan sebagai vila pribadi. Bahkan, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan kepada desa adat.
Dalam surat itu, pemilik menyatakan siap bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi longsor atau bencana lain akibat pemanfaatan lahan.
Terpisah Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, meski milik pribadi, penggunaan lahan tentunya tetap harus sesuai aturan.
“Kalau ingin membangun tentu harus lengkap izin izinnya sesuai peruntukan. Kalau tidak ada izin, tentu tidak boleh,” tegasnya. (Puspawati/balipost)