Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satpol PP bertemu dengan manajemen restoran di Andong, Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang sulinggih (pendeta Hindu) yang bergelar Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaba dari Griya Panembahan, Jalan Andong, Ubud, mengeluhkan polusi suara yang berasal dari sound system horeg sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah restoran, bukan klub musik seperti disebutkan sebelumnya.

Terkait hal ini, Plt. Kasapol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Senin (8/9), mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan itu.

“Kami langsung turun ke Griya, meminta penjelasan laporan tentang suara musik dari usaha restoran setelah dapat penjelasan dari Griya langsung ke lokasi yang dilaporkan oleh pihak Griya,” ucapnya.

Baca juga:  Kantor DPRD Denpasar Dijaga Pecalang, Graha Nawa Sena Tutup

Dijelaskannya, perwakilan manajemen restoran atas nama Iwan Setiawan meminta maaf sebesar-sebesarnya atas kejadian yang menimbulkan viral di media sosial itu.

Made Arianta menuturkan, setelah mendapatkan pembinaan pihak manajemen menyampaikan siap menghentikan kegiatan musik yang berdampak menggangu masyarakat di sekitarnya.

Ditegaskannya, Satpol Kabupaten Gianyar telah memberikan surat klarifikasi untuk pihak manajemen menghadap besok, Selasa (9/9) pukul 09.00 WITA ke Kantor Satpol PP guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Baca juga:  Satpol PP Tindak Ratusan Mobil Parkir “Menginap” Dijalan

“Pihak manajemen juga diminta agar membawa kelengkapan surat ijin usaha yang sesuai dengan peruntukan saat menghadap ke Kantor Satpol PP,” tegas Arianta. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN