
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang sulinggih (pendeta Hindu) yang bergelar Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaba dari Griya Panembahan, Jalan Andong, Ubud, menuliskan keluhan karena kebisingan suara musik (sound horeg) dari sebuah klub musik yang berlokasi di sebelah griyanya.
Keluhan yang disampaikan ini diunggah ke media sosial oleh akun instagram anggota DPD RI, Aryawedakarna, @aryawedakarna. Dalam unggahan itu, Ida Begawan mengeluhkan kebisingan yang berasal dari acara yang diselenggarakan di tempat yang disebutkan berada di dekat griyanya. Disebutkan suara dari sound system yang digunakan sangat mengganggu kenyamanan.
“Kami sudah komplain berkali-kali tak ditanggapi, padahal mereka belum pernah meminta izin pada kami tetangganya untuk membuat event yang sangat mengganggu,” tulisnya.
Ida Begawan juga menyoroti perbedaan durasi waktu tinggal mereka di lokasi tersebut. “Kami sudah menetap hampir 40 tahun, sementara mereka baru saja membuka usaha,” tuturnya.
Atas suasana yang tidak nyaman tersebut, Ida Begawan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPD RI untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Keluhan ini mendapat respons dari Aryawedakarna. Melalui akunnya, ia menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan acara tersebut.
Ia juga menuliskan bahwa tidak seharusnya seorang dwijati sulinggih yang sudah menempati lahan 40 tahun harus turun langsung untuk komplain karena polusi suara keras yang ditimbulkan sebuah klub musik di Jl. Andong, Ubud.
Fenomena “sound horeg” sebutan untuk sistem suara dengan volume dan bass yang sangat tinggi hingga menyebabkan getaran memang kerap menjadi sumber keluhan di berbagai daerah, termasuk Bali. Meskipun populer dalam acara komunitas, seperti karnaval atau pawai, suara yang dihasilkannya seringkali melebihi ambang batas kebisingan yang diperbolehkan.
Tingkat kebisingan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 untuk kawasan permukiman maksimal adalah 55 desibel. Jika keluhan dari Ida Begawan ini terbukti benar, maka ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan kebisingan oleh pihak penyelenggara acara.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang dikeluhkan menimbulkan suara gaduh itu.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, mengaku akan mengecek keluhan ini saat dikonfirmasi, Senin (8/9). “Tiang (Saya, red) cek dulu. Setelah itu baru kita respons,” ujarnya singkat. (Wirnaya/balipost)