
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah tunjangan Anggota DPR dipangkas bahkan dihilangkan sebagai bentuk menyetujui 17+8 tuntutan gelombang aksi Agustus 2025.
Untuk di Bali, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali juga akan dievaluasi.
“Nanti kita evaluasi sesuaikan dengan kebutuhan prioritas. (Proses evaluasinya,red) Sudah jalan,” kata Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, seusai Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9).
Giri Prasta menegaskan, tunjangan DPRD Bali akan dievaluasi sesuai kebutuhan prioritas dan sesuai dengan kekuatan keuangan daerah.
Namun demikian, tunjangan tersebut tidak bisa dinolkan karena ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan Anggota DPRD.
“Saya kira (tunjangan,red)) tetap ada, nanti akan tetap kita lakukan evaluasi bagaimana sesuai dengan keuangan daerah dan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Giri Prasta mengungkapkan alasan tunjangan anggota DPRD Bali tidak bisa dinolkan karena tidak sesuai dengan regulasi. “Ketika kami eksekutif nol-kan tunjangan itu yang tidak sesuai regulasi, kami bisa di PTUN karena melaksanakan wewenang yang semena-mena, maka kita ikuti saja regulasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack mengatakan pihaknya menunggu saja apapun keputusannya eksekutif nanti. Apalagi, hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan legislatif.
“Sudah dikomunikasikan, kita menunggu hasilnya, sedang dibahas, kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat. Nanti kita lihat sesuai keuangan daerah,” ujar Dewa Jack.
Untuk diketahui, tunjangan perumahan Ketua DPRD Bali mencapai Rp54 juta/bulan dan Rp37,5 juta/bulan untuk anggota. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bali.
Dalam Pergub tertulis besar tunjangan perumahan untuk Pimpinan atau Ketua DPRD sebesar Rp54 juta/bulan. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp45,5 juta/bulan. Anggota DPRD sebesar Rp37,5 juta/bulan. Tunjangan ini belum mencakup mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (Ketut Winata/balipost)