Rapat Bapemperda bersama Dinas PUPR dan PAM Tirta Sanjiwani terkait ranperda pengelolaan air tanah. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Gianyar tengah menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang pengelolaan air tanah. Aturan ini dinilai sangat penting untuk disusun guna menjamin ketersediaan air bersih sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman eksploitasi berlebihan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, Rabu (3/9), mengungkapkan, produk hukum ini bertujuan melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah demi keberlanjutan pembangunan. Selain itu, regulasi ini akan mengatur pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Gianyar.

Baca juga:  Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

Menurutnya, penyusunan naskah akademik menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan ranperda karena akan menjadi rujukan. Naskah tersebut berisi kajian ilmiah yang mencakup aspek sosiologis, filosofis, hingga yuridis, termasuk penjelasan mengenai kondisi geologi Gianyar, potensi air permukaan, serta dampak jika terjadi eksploitasi air tanah secara masif.

Alit Sutarya berharap, dengan adanya perda tentang air tanah, sumber daya air tanah dapat terlindungi dari eksploitasi demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan, serta mengatur pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar bertanggung jawab, sesuai kepentingan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Perda ini juga bertujuan mewujudkan kemandirian daerah Kabupaten Gianyar dan memastikan kelestarian lingkungan hidup dari dampak negatif pengambilan air tanah.

Baca juga:  Dewan Berharap AMDK Jadi Pendongkrak PAD

Sementara, anggota DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara menyampaikan, ranperda ini mendesak untuk segera dibentuk demi menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Ia juga menyoroti penggunaan berlebihan air tanah atau air bawah tanah oleh perusahaan-perusahaan sehingga perlu segera diatur dengan regulasi yang jelas. “Ini harus segera dikendalikan,” jelasnya.

Selain menjadi payung hukum, ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai dampak penggunaan air tanah yang tidak terkontrol. Regulasi ini diyakini akan memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan air bersih dengan keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Gianyar. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tak Terpengaruh Putusan MK, Pansus Lanjutkan Pembahasan Ranperda PBG
BAGIKAN