Penertiban -Penertiban dan pembersihan pedagang yang berjualan di fasilitas umum. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam penertiban sebelumnya Satpol PP Kabupaten Gianyar sudah melayangkan surat penegasan agar pedagang tidak berjualan di pusat Kota Gianyar dan di sebelah Pasar Sukawati Blok C.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Selasa (14/12) mengatakan, Satpol PP dan Tim gabungan turun membersihkan pedagang yang berjualan di Sebelah Pasar Sukawati Blok C dan sebelah Pasar Rakyat Gianyar dan sekitarnya.

Diungkapkannya, penertiban pedagang ini melibatkan TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Disperindag, Dishub, dan Perbekel Sukawati. Penertiban khusus ini memang untuk membersihkan Seputar Pasar Sukawati Blok C dan Seputar Pasar Rakyat Gianyar agar tidak kumuh.

Baca juga:  SKDU BI, Ini Sektor Pemulih Kegiatan Usaha di Bali

Watha menjelaskan di Pasar Sukawati tim gabungan menertibkan pedagang di sepanjang jalan sebelah Pasar Sukawati Blok C ke Timur. Penertiban ini dilakukan karena para pedagang masih ada menaruh barang atau berjualan di atas trotoar.

Dipaparkannya, pembersihan pedagang ini juga dalam rangka persiapan peresmian Pasar Sukawati Blok C. Keberadaan pedagang ini juga dinilai melanggar Perda karena mereka berjualan di atas fasilitas umum (fasum).

Sebelumnya, akibat pandemi pedagang memang masih diberikan kesempatan berjualan di Sebelah Pasar Sukawati Blok C, Sebelah Pasar Rakyat Gianyar dan Seputar Kota Gianyar.

Baca juga:  Pascakebakaran, Puluhan Pedagang Pasar Kidul Direlokasi

Saat ini Satpol PP bersama tim gabungan tidak memberikan toleransi untuk menjaga Pasar Sukawati Blok C dan Pasar Rakyat Gianyar tetap bersih. ” Sekarang kita harus tertibkan, Gianyar menjaga situasi nol kasus covid dan Gianyar menjadi zona hijau ,” ucapnya.

Kasatpol PP menegaskan setelah pembersihan pedagang di Seputar Pasar Sukawati tim gabungan melanjutkan pembersihan pedagang di Seputar Pasar Rakyat Gianyar dan Pusat Kota Gianyar. Setelah pemberian surat penegasan untuk pengosongan tempat tersebut, tim gabungan melakukan pengambilan barang pedagang yang masih berjualan di fasilitas umum. ” Intinya pemerintah tidak melarang warga berjualan sepanjang sudah berjualan pada tempatnya,” tegasnya.

Baca juga:  Gelar Raker, Dewan Minta Relokasi Pedagang Dilakukan ke Satu Tempat

Made Watha menambahkan untuk menciptakan kota yang bersih aman nyaman dan asri, Satpol PP bersama tim gabungan akan tetap melalukan pengawasan secara rutin. ” Pedagang diharapkan tidak kucing-kucingan karena Satpol PP siap mengangkut barang pedagang dan Dishub Gianyar siap menderek pedagang bermobil yang membandel ,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *