
BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Undisan Kelod di Kecamatan Tembuku, Bangli, menerapkan aturan tegas untuk mengatasi masalah sampah. Jika ada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda 50 kilogram beras. Aturan ini tertuang dalam pararem desa adat setempat.
Bendesa Adat Undisan Kelod, I Made Sudiasa, mengatakan, pararem ini sudah berlaku sejak dua bulan lalu. Dengan aturan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
Pararem ini hanya berlaku untuk warga Undisan Kelod. Namun demikian, pihaknya sangat berharap agar desa-desa adat lain juga menerapkan prarem yang mengatur soal sampah, sesuai dengan imbauan Gubernur Bali. Tujuannya agar setiap desa bertanggung jawab terhadap sampahnya.
Selain denda, Desa Adat Undisan Kelod juga menjalankan sistem pengelolaan sampah. Desa ini telah membangun dua teba modern (fasilitas pengolahan sampah) di masing-masing Pura Khayangan Tiga. Fasilitas ini berfungsi untuk mengolah sampah organik, seperti sisa sesajen dan dedaunan, menjadi pupuk. “Di pura juga kita lakukan pemilahan sampah,” tambah Sudiasa.
Sementara itu, untuk penanganan sampah anorganik, desa adat Undisan Kelod mengarahkan warga mengumpulkannya untuk selanjutnya disetor ke bank sampah. “Di undisan bank sampahnya selama ini berjalan dengan baik. Masyarakat tiap saat memilah sampah dan mengumpulkan sampahnya untuk disetor ke bank sampah,” jelasnya. Sedangkan untuk penanganan sampah residu dilakukan dengan cara dikirim ke TPA. (Dayu Swasrina/Balipost)