
DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Jumat (29/8).
Hari ini, SIM Keliling Bali ada di tiga kabupaten. Diantaranya Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.
Masyarakat bisa datang di tiga tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.
Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000
Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.
Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:
Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000
Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:
1. Polres Karangasem, bertempat di Pasar Sinduwati, Sidemen, dari pukul 11.00 WITA sampai selesai.
2. Polres Jembrana, bertempat Pasar Melaya, dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.
3. Polres Klungkung, bertempoat di depan Kantor Bupati Klungkung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)