LITERASI - Prosesi literasi media pra UKW angkatan VI yang diadakan Lembaga Kompetensi Wartawan (LKW) Bali Post di Denpasar, Kamis (15/6). Literasi kali ini mengambil tema Eksistensi Media Arus Utama di Kalangan Generasi Z. (BP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Lembaga Kompetensi Wartawan (LKW) Bali Post menyelenggarakan Literasi Media pra UKW pada Kamis (15/6) di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Literasi media ini merupakan rangkaian UKW ke-6 selama dua hari, 16-17 Juni 2023.

Pada literasi media dengan tajuk “Eksistensi Media Arus Utama di Kalangan Generasi Z” sebanyak 27 wartawan yang merupakan peserta UKW hadir baik secara offline maupun online. Selain itu, hadir para peserta dari tingkat SMA hingga Perguruan Tinggi yang merupakan perwakilan 18 lembaga pendidikan di Bali.
Adapun pembicara dalam literasi media ini adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Lanang Perbawa, Ketua Dewan Kehormatan PWI Bali Nyoman Wirata dan Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto.

Ketua LKW Bali Post, Satria Naradha mengatakan dari 27 peserta UKW, dua orang mengikuti UKW Utama, 7 orang mengikuti UKW Madya, dan 18 orang mengikuti UKW Muda. Sejak 10 Agustus 2012 diberikan mandat oleh Dewan Pers menjadi penyelenggara UKW, LKW BP tercatat telah 5 kali berhasil menyelenggarakan UKW.

Baca juga:  Pohon Pule Raksasa Timpa Pura Prajapati

Selama 5 kali menyelenggarakan UKW, tercatat 140 wartawan telah diuji, tidak saja di Bali tapi juga ada di NTB dan Surabaya dengan peserta wartawan Kelompok Media Bali Post (KMB).

Ia berharap peserta UKW kali ini dapat diajak turut bersama melanjutkan perjuangan pers Indonesia, khususnya Bali menjadi pers yang tetap teguh menjaga nilai-nilai perjuangan pers Indonesia, pers Pancasila, pers yang bertanggung jawab bagi segala aspek kehidupan bangsa, menjaga NKRI.

“Dan khusus di Bali kita ingin agar wartawan-wartawan kita ini tetap melakukan dharma bakti untuk mewujudkan dari Bali kita goreskan pena emas karya kita untuk menjaga Bali. Dengan menjaga Bali berarti kita menjaga Indonesia juga, mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI,” ujarnya.

Baca juga:  Fakultas Tertua di Unwar Cetak SDM Berdaya Saing Global

Lanjutnya, tujuan UKW yang diamanatkan dewan pers adalah agar wartawan dapat meningkatkan kualitas dan porfesionalitasnya, menjadi acuan sekaligus evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempat wartawan tersebut bekerja, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi yang menghasilakn karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada posisi strategis pada industri pers.

Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto mengatakan, pers di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pers menjadi tanggung jawab bersama dan khususnya Dewan Pers yang mendapatkan mandat dari konstituen untuk menjaga pers di Indonesia dapat berkembang independen, mandiri, dan memberi manfaat secara optimal kepada masyarakat karena pers adalah pilar demokrasi dan cermin dari masyarakat.

Baca juga:  BKD Usulkan 323 Formasi CPNS Tahun 2021

Sebagai Ketua Komisi Pendidikan di Dewan Pers, ia diberikan tugas melakukan penataan terkait dengan kompetensi wartawan, yang saat ini masih mengacu pada peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018. “Ada banyak yang harus dilihat kembali karena perkembangan media di dunia dan di Indonesia sangat pesat sehingga harus dilakukan penataan,” ujarnya.

Di Indonesia, ada 31 lembaga uji yang diijinkan melakukan UKW, termasuk Bali Post. Namun pada tahun lalu, Dewan Pers terpaksa mencabut 6 lembaga uji karena sejak diberikan kesempatan atau izin melakukan UKW, namun tidak menyelenggarakan UKW. Misalnya saja ada Lembaga yang sejak 2011 diberikan izin namun sampai 2022, belum pernah melakukan UKW. Selain itu 5 lembaga uji juga terus didorong segera menyelenggarakan UKW. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN