Kajari Gianyar di sela acara seminar memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Rabu (27/8) menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.

Mekanisme ini dikenal di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, dengan prinsip menunda penuntutan terhadap suatu pihak, khususnya korporasi, dengan sejumlah kewajiban. Antara lain, mengakui kesalahan atau fakta hukum relevan, membayar denda atau kompensasi, melakukan perbaikan sistem internal, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga:  Kejari Gianyar Sita Uang Ratusan Juta di Bank Plat Merah

Kajari Gianyar menegaskan pendekatan follow the asset dan follow the money melalui DPA dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong efektivitas penanganan perkara pidana. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem.

Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas institusi dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan kejaksaan yang menekankan pentingnya inovasi, profesionalitas, serta konsistensi dalam menjaga kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Dua Terdakwa Korupsi LPD Tuwed Ditahan

 

BAGIKAN