
GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yonart Nanda, D.K., S.H., M.H., Rabu (20/8), mengatakan terdapat 6 motor sitaan terkait kasus pidana yang hingga kini belum diambil pemiliknya.
Ia pun meminta masyarakat yang memiliki motor-motor ini untuk segera mengambilnya. Agus mengaku telah mengumumkan keberadaan motor-motor sitaan ini dengan memberikan batas waktu 30 hari setelah terbitnya pengumuman. “Diumumkan mulai 13 Agustus, jangka waktu pengambilan barang bukti diberikan selama tiga puluh hari sejak tanggal diumumkan,” ucapnya.
Kajari Gianyar menjelaskan ada enam unit sepeda motor hasil sitaan yang hingga kini belum diambil pemiliknya. Kendaraan roda dua tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe.
Untuk pengambilan barang sitaan ini, warga wajib membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK, serta identitas diri berupa KTP. Lebih lanjut dikatakannya, apabila pengambilan dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa yang sah.
Seluruh kelengkapan tersebut diperlukan guna keperluan verifikasi dan pencocokan data. Agus menambahkan proses ini bertujuan untuk memastikan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang sah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pihak yang datang mengajukan klaim, sesuai ketentuan motor-motor itu akan dieksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)