
GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejari Gianyar Selasa (8/7).
Perwakilan PN Gianyar, Polres Gianyar, BNNK Gianyar, dan Rutan Gianyar ikut melaksanakan pemusnahan antara lain 122,05 gram netto narkotika jenis sabu dengan cara diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar (Kajari), Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Selasa (8/7) mengatakan dalam pemusnahan BB ini Kejari Gianyar mengundang para Kepala Sekolah SMA dan SMP terdekat. Diharapkan selain menyaksikan acara pemusnahan barang bukti ini, juga bisa memberikan edukasi kepada para pelajarnya tentang jenis-jenis narkotika, kemudian bahaya Narkotika sehingga para pelajar menjadi lebih sadar hukum dan dapat menjauhi hukuman.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam tindak pidana narkotika Kejari Gianyar memusnahkan BB dari 39 perkara dengan rincian Narkotika jenis Shabu sebanyak 122,05 gram netto dan 14 buah Handphone berbagai merk, alat-alat untuk memproduksi Narkotika maupun precursor narkotika.
Sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum lainnya berupa 1 bilah pisau dalam perkara tindak pidana Pembunuhan. “Barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah memiliki Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari periode bulan Januari 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025,” ucapnya.
Agus Wirawan menuturkan, BB yang terbanyak berupa 89 paket narkotika jenis shabu sebanyak 53,94 gram netto milik terpidana Rahmat Susanto yang divonis pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,-.
Terdapat juga tindak pidana Narkotika yang melibatkan warga negara asing yaitu Diego Alejandro Santos (Warga Negara Filipina) yang dipidana karena memproduksi narkotika dan Terpidana Konstantin Kruts (Warga Negara Rusia) yang dipidana karena menjadi perantara jual beli narkotika. “Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap Penyidikan,” tegasnya.
Agus Wirawan menambahkan tujuan pemusnahan BB ini agar BB tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab. “Ini menjadi komitmen Kejari Gianyar untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)