
DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan warga binaan di Bali menyambut antusiasme Hari Kemerdekaan RI yang ke 80, Minggu (17/8). Pasalnya di hari bersejarah itu ribuan narpidana di Bali dipastikan meraih remisi dari pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan WBP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali per tanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 1.097 orang berstatus tahanan dan 3.754 orang narapidana. Sehingga total ada 4.851 orang.
Dari jumlah tersebut, kata Decky Nurmansyah, jumlah penerima remisi umum ada 3.199 orang, rinciannya narapidana 3.190 dan sembilan orang anak binaan. Sedangkan remisi dasa warsa ada 3.370 orang. Sementara pengurangan masa pidana dasa warsa bagi anak binaan ada 16 orang.
Dijelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang. Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu momen penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Karena di hari bersejarah ini, ribuan narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan hak pengurangan pidana yang disebut remisi.
Terkait besaran remisi yang diterima beragam yang perhitungannya berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022.
Remisi adalah hak narapidana, dan sekaligus bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang.
Secara umum, narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 3.040 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga lima bulan. Sedangkan RU II ada sebanyak 150 orang yang langsung bebas begitu juga anak binaan dari 9 orang, hanya 5 orang yang langsung bebas.
Remisi dasawarsa (RD) I ada 3.127 orang yang mendapat pengurangan masa tahanannya, sedangkan 65 orang langsung bebas. Dari 65 orang langsung bebas, di antaranya ada warga negara asing. (Miasa/Balipost)