Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau “obstruction of juctice.​​​​” Demikian Dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (1/9).

Sebelumnya, tanggal 19 Agustus, nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga yang sedang disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada bulan Agustus dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri. Enam nama itu awalnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Baca juga:  Tak Cuma Dipecat, Ini Sejumlah Sanksi untuk Ferdy Sambo

Namun, hari ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Ini ancamannya cukup tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, tidak termasuk Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih diperiksa terkait pelanggaran tindak pidana “obstruction of justice”. Pemeriksaan terpisah karena Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu.

Baca juga:  Ferdy Sambo dan Istrinya akan Terbuka di Persidangan

“Kemarin baru selesai kode etiknya,” ujar Dedi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber untuk dipastikan status tersangkanya.

“Betul (diperiksa Penyidik Siber),” kata Dedi.

Sementara itu, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri. Hari ini Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Baca juga:  Divonis Bersalah dalam Kasus KDRT, WN Australia Dideportasi

Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma’ruf (ART/Sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (kmb/balipost)

BAGIKAN