Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kantor agensi perjalanan haji digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Hari ini (Kamis 14/8), tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/8).

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan nama dari kantor yang digeledah tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengingatkan semua pihak-pihak terkait kasus tersebut untuk kooperatif, terutama dalam kegiatan penggeledahan yang menjadi bagian dari penyidikan untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi, Korban Cabut Laporan

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Beberapa Jam Usai Beraksi, Pembobol Toko HP Diringkus

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga:  Presiden Sebut Ini 5 Besar Pelatihan Paling Diminati di Program Kartu Prakerja

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN