
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang karyawan toko bangunan di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra Desa Jumpai, Klungkung, nekat melakukan pencurian di toko tempatnya bekerja. Pelaku berinisial IDKS (38) asal Dusun Presatria Desa Kusamba.
Apes bagi pelaku, aksinya terekam CCTV toko, sehingga pemiliknya segera melapor dan pelaku pun ditangkap.
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Rabu (13/8) mengatakan sebagaimana keterangan pelapor I Nengah Suwardana (42) asal Dusun Meranggen Desa Tangkas, uang milik korban yang disimpan di laci kasir sebesar Rp 800 ribu, tiba-tiba hilang, Kamis (7/8).
Kebetulan, laci kasir memang tidak terkunci. Pelapor kemudian menyadari ada 1 kotak berisi 15 keran telah hilang.
Kejanggalan tersebut, membuat pelapor mengecek CCTV yang ada di dalam toko maupun di luar toko. Terpantau ada seseorang masuk ke dalam toko saat malam hari, sambil memutar arah CCTV dan mematikan kilometer listrik di toko bangunan.
Ulah maling ini tentu tentu membuat korban kesal. Sebab, sebelumnya pelapor sempat kehilangan uang tunai sebesar Rp10.350.000. Barang-barang berupa 2 roll kabel, 2 buah skop pasir dan 1 dus cat juga hilang. Diduga dilakukan oleh orang yang sama.
“Tim Opsnal Polres Klungkung segera mendatangi TKP, melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi dan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan lanjutan dimana identitas pelaku rupanya karyawan di Toko Bangunan,” kata AKP Agus Widiono.
Tim Opsnal lantas mendapati pelaku saat berada di Toko Bangunan UD. Putra Segara, Rabu (13/8). Saat pelaku dimintai keterangan, dia tak lagi bisa mengelak.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, telah mengambil uang tunai dengan total sebesar Rp11.150.000. Pelaku juga mengakui telah mengambil barang-barang yang hilang di toko bangunan ini.
“Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” imbuh AKP Agus Widiono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Karena nekat mengambil uang dan barang-barang di Toko Bangunan tanpa sepengetahuan bosnya. (Bagiarta/Balipost)