Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Bambang Dedi Sunggoro (50), seorang karyawan agent travel, Selasa (9/6) diadili kasus narkoba. Terdakwa asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, ini terancam hukuman berat karena dalam dakwaan jaksa, Bambang Dedi disebut sebagai kurir.

JPU Chandra Andikha Nugrha di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adyana Dewi, mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menerima, menjadin perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 20,13 gram netto.

Baca juga:  HBDI 2023, IDI Denpasar Gelar Pelayanan Kesehatan

Uraian peristiwanya, Rabu 15 Januari 2020, terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call Whatsapp untuk mengambil dan menempel paket sabu. Perintah dari Luki itu dituriti terdakwa. Dia mengambil tempelan sabu di Jalan Kebo Iwa Denpasar. Terdakwa diberi upah Rp 500 ribu.

Kamis 13 Februari 2020, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama. Saat itu terdakwa di suruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar, terdakwa dituntun oleh Luki mengunakan video call Whatsapp untuk mencari buis betton, dan di dekat bius betton ada kotak kaleng bekas minuman. Terdakwa disuruh mengambil kemasan kaleng tersebut.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Berlakukan Parkir Nontunai

Namun sial. Saat hendak pergi dari tempat tersebut, datang polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Dan terdakwa ditangkap. (Miasa/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *