
TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang meresahkan petani. Seorang pria bernama Mulyadi (39), warga Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap di kosnya di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (7/8) siang. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui beraksi di enam lokasi berbeda di Tabanan dan Badung.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Effendi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang petani, I Wayan Ngara (61), warga Desa Tista, Kerambitan, yang kehilangan enam karung gabah senilai Rp4 juta di pinggir Jalan Subak Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan, Minggu (3/8) siang.
“Pelaku memanfaatkan gabah yang diletakkan di pinggir jalan pasca panen. Dengan mudah ia mengangkutnya menggunakan mobil pikap sewaan,” ungkap AKP Taufik, Selasa (12/8).
Berdasarkan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Agus Sandiartha berhasil melacak identitas pelaku. Ia ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti satu unit mobil pikap Gran Max, karung-karung gabah, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dari pemeriksaan, Mulyadi mengaku tidak hanya mencuri di Belumbang, tetapi juga di lima lokasi lain, yakni Biaung (Penebel), Tajen (Penebel), Gadungan (Selemadeg Timur), Marga Tua (Marga), Petang (Badung), dan Bongan (Kota Tabanan). Total gabah yang digasak mencapai 11 karung, dijual ke pengepul di Mengwi seharga Rp6.500 per kilogram, menghasilkan Rp3,1 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar angsuran, membeli rokok, makanan, dan minuman. Saat ditangkap, tersisa Rp1,9 juta,” terang AKP Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kasus ini tentunya diharapkan bisa menjadi peringatan bagi petani agar tidak meninggalkan hasil panen terlalu lama di pinggir jalan, agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pencurian” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)