
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Mambal terus berproses. Meski telah memeriksa saksi-saksi, penyidik belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugiannya.
“Informasi saya peroleh dari penyidik, kasus tersebut masih proses audit,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Kamis (7/8).
Selain itu, menurut Aiptu Ayu, penyidik masih menunggu hasil audit tersebut. Jika hasilnya sudah keluar barulah ditetapkan orang-orang yang terlibat kasus ini sebagai tersangka. “Yang jelas kasus ini sedang berproses. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat hasil auditnya keluar,” tutupnya.
Perlu diketahui penyidik Satreskrim Polres Badung yang menangani kasus LPD Mambal kerja keras mengungkap kasus ini. Hasil penyelidikan terungkap jika Rp 28 miliar lebih dipakai kepentingan pribadi pengurus LPD. Salah satunya investasi rencana pembangunan rumah sakit (RS) di Gianyar.
Uang nasabah atau dana pihak ketiga yang tersimpan di LPD Mambal tersebut digunakan kepentingan pribadi ketua. Caranya mengajukan kredit atas nama dirinya dan 10 kredit fiktif atau topengan atas nama nama keluarganya.
Untuk data nasabah aktif pada 2021 terdampak adalah 7.700 orang. Sedangkan uang hasil pencairan kredit-kredit tersebut diduga diberikan kepada rekan bisnisnya di luar kabupaten untuk kerja sama atau investasi pembangunan rumah sakit di Gianyar. Akibat masalah ini menimbulkan kerugian Rp 211.825.540.82. (Kerta Negara/Balipost)