Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris (tengah). (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh pelaku inisial Ah, WNA asal Tiongkok beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak imigrasi. Apalagi Ah kedapatan melakukan kegiatan guide secara ilegal.

Terkait keberadaan guide asing ilegal, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) kembali mendatangi kantor Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai, Selasa (17/4). Kedatangan perwakilan dari anggota HPI divisi Mandarin ini, untuk menanyakan kembali terkait langkah dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan kasus keberadaan guide asing ilegal.

Menurut Ketua DPD HPI Bali, I Nyoman Nuarta, SH., pihaknya yakin bahwa imigrasi mempunyai komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Tidak hanya Tiongkok saja, namun ada juga untuk Korea, Prancis dan juga Rusia. Dalam kasus pemukulan tersebut, pihaknya meminta pihak imigrasi tegas dalam hal penegakan aturan. Bila menyimpang dalam menegakkan aturan, pihaknya akan kembali turun bersama seluruh anggota untuk meminta agar masalah seperti ini segera di proses.

Baca juga:  Overstay Hampir Setengah Tahun, WN Amerika Dideportasi

Selama ini pihaknya merasa dirugikan terhadap keberadaan guide asing ilegal. Tidak hanya HPI saja, namun Asita sebagai pembuat produk tour juga merasa dirugikan. Karena selama ini mereka bebas berkeliaran.

Sementara, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris ditemui dikantornya mengatakan, pada pertemuan tersebut, pihaknya hanya membahas tinjauan keimigrasian. Untuk kasus keberadaan guide asing ilegal pihaknya memandang perlunya dua alat bukti untuk pengajuan secara keimigrasian (projustisia) dan tindakan administrasi keimigrasian. “Yang bersangkutan bisa dideportasi dan dimasukan dalam daftar tangkal enam bulan dan bisa diperpanjang,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya bersama HPI bersama-sama bersinergi. Masalah WNA tenaga kerja asing memang masalah klasik. Kedepan pihaknya akan membentuk Tim yang terdiri dari 4 kelompok yang akan terus beroperasi setiap hari pada tiga kecamatan wilayah kerja imigrasi Ngurah Rai. “Saya akan perkuat tim wasdakum dengan 4 kelompok tenaga tambahan. 1 grup terdiri dari enam orang. Saya juga menawarkan pihak HPI dan Asita untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Karena mereka yang lebih tahu tentang tour leader yang ilegal,” pungkasnya.

Baca juga:  Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus LPD Ped Ditahan

Terhadap kasus Ah, nantinya tidak hanya dipulangkan tetapi juga bisa ditangkal selama 6 bulan. Pihaknya mengaku tidak boleh mencekal langsung satu tahun, namun hal itu harus melalui keputusan Mahkama Konstitusi (MK). Tetapi kalau projustisia kemungkinan tipiring, denda. “Kalau tidak puas kami arahkan ke ranah projustisia. Tapi takutnya nanti dinilai tindak pidana ringan, kenanya denda,” ujarnya.

Menangapi pernyataan Kepala Imigrasi, pihak kuasa hukum korban pemukulan, Rado Fridsel L merasa kecewa. Karena pada tanggal 12 April lalu pihaknya sudah mengirimkan bukti permulaan. Namun belum ada tindak lanjut dari pihak imigrasi. Dari bukti yang ditunjukkan, terbukti Ahoi ini melakukan kegiatan guide. Bahkan Ahoi sudah berkali-kali datang ke Bali.

Baca juga:  Berharap Mendapat Keadilan dengan UU Provinsi Bali

Pihaknya menyayangkan kalau dia akhirnya hanya ditindak tipiring. Karena sesuai UU imigrasi no 6 tahun 2011, Pasal 112, warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa nya bisa dipidana 5 tahun. Untuk itu pihaknya akan mengawal sampai ke pengadilan. “Kita tidak menolak kedatangan WNA, namun hatus datang sesuai dengana aturan. Dengan pernyataan kepala Imigrasi kami sangat kecewa,” tegasnya. (yudi kurnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *