Pelaku- Petugas kepolisian Polsek Bebandem saat mengamankan pelaku kasus penipuan online. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Bebandem berhasil membekuk pelaku kasus penipuan online yang meresahkan masyarakat. Selain menciduk pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan alat hisap sabu dirumah pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penangkapan pelaku kasus penipuan online, yakni Wayan NW (32), pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan dilakukan, setalah petugas kepolisian Polsek Bebandem menerima laporan dari korban yang mengaku telah menjadi sasaran penipuan melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu korbannya merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Karangasem.

Baca juga:  Cegah Balapan Liar, Polisi Awasi Sejumlah Lokasi

Setelah menerima laporan itu, tim gabungan Reskrim dan Intel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menelusuri dua nomor HP yang digunakan pelaku, yakni 08898××××××× dan 0858040×××××, serta satu rekening BCA atas nama AYU. Setelah lokasi terlacak, polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kalanganyar (Bukit Penyu), Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, hasil penggeledahan membongkar segalanya. Petugas menemukan bungkus kartu perdana IM3 dengan nomor 085804×××××× di tong sampah dapur, serta satu unit handphone milik pelaku yang didalamnya berisi bukti tangkapan layar percakapan penipuan. Dan saat petugas memeriksa kamar tidur pelaku, polisi dibuat terkejut karena menemukan alat hisap sabu (bong). Hasil pemeriksaan lanjutan bahkan menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Karangasem untuk penanganan lebih lanjut

Baca juga:  Sidang Ujaran Kebencian, Ratusan Warga Datangi PN

Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA. Pande I Gede Suniantara membenarkan melakukan penangkapan pelaku kasus penipuan online tersebut. “Awalnya tidak mengaku, tapi dengan barang bukti yang kami temukan, kemudian dilalukan interogasi, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya, baik terkait aksi penipuan online maupun kepemilikan alat konsumsi narkoba,” jelas Pande, Senin (4/8).

Pande mengatakan, saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bebandem untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami korban lain selain anggota DPRD, karena diduga kuat ada beberapa korban lain dalam kasus penipuan online ini. “Kami juga masih melakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan penipuan dan penyalahgunaan narkoba,” katanya. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Istri Pentolan Ormas Kepergok Pesta Sabu

 

BAGIKAN