Sejumlah sudut jalan di Kabupaten Badung dipenuhi tumpukan sampah. Penumpukan ini terjadi tak lama setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan bertahap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung harus bekerja ekstra dalam mengelola sampah.

Salah satu tantangan utama saat ini adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mengolah sampah secara mandiri dari sumbernya.

“Agak rumit ini, sosialisasi olah sampah di sumber dengan pemilahan sudah terus dilakukan. Tapi kemajuan penyadaran masyarakat masih sulit,” ujar Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, Minggu (3/7).

Menurut Agung Dalem, penutupan TPA Suwung memperumit sistem pengelolaan sampah, meski pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah tangga. Hasilnya di lapangan belum signifikan.

Baca juga:  Tabanan Juga Dilanda Angin Kencang, Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon

Kabupaten Badung sendiri menghasilkan lebih dari 550 ton sampah setiap harinya. DLHK berupaya memproses sampah tersebut melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), bank sampah, dan Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani. Namun, dari total sampah harian itu, sekitar 250 ton masih dikirim ke TPA Suwung, dalam kondisi campur antara organik dan anorganik. “Yang 250 ton ke TPA, sampah campur,” ucapnya.

Pascaterbitnya surat Gubernur Bali tentang penghentian bertahap TPA Suwung, DLHK Badung kembali menggencarkan imbauan agar masyarakat memilah dan mengolah sampah organik secara mandiri. DLHK juga telah menetapkan jadwal pengangkutan yang lebih terstruktur: hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu untuk sampah organik, sementara Selasa, Jumat, dan Minggu untuk sampah anorganik.

Baca juga:  Wakili Provinsi Bali, Kabupaten Badung Jadi Duta Penas KTNA XVI di Kota Padang

“Intinya kan mengingatkan kembali masyarakat memilah sampah, desa kelurahan harus kelola sampah mandiri. Itu (penutupan TPA) isi peraturan pusat sampai ke daerah,” tegas Agung Dalem.

Namun, ia tak menutup kemungkinan akan ada sampah yang tidak terangkut apabila masyarakat tidak melakukan pemilahan. Potensi penumpukan sampah bisa terjadi di beberapa titik yang belum menerapkan sistem pisah organik dan anorganik.

“TPA sudah stop (menerima) pilahan organik. Dengan risiko sampah campur akan tertunda di titik-titik timbulan,” paparnya.

Baca juga:  Gandeng Bondres untuk Sosialiasi, Ini Alasan BNNK Badung

Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan surat penghentian operasional TPA Suwung secara bertahap. Terhitung mulai 1 Agustus 2025, wilayah termasuk Kabupaten Badung tidak lagi diperbolehkan membuang sampah organik ke TPA. Penutupan total TPA Suwung dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025. (Parwata/balipost)

BAGIKAN