
MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (29/7) membacakan vonis dengan terdakwa Nike Nurul Hikmah (41). Majelis hakim Wayan Suarta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan empat bulan.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak terdakwa, kami menerimanya,” ucap kuasa hukum terdakwa, Mohammad Lukman Hakim.
Vonis tersebut turun dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa Pradewa Ariakhbar Kharisma dkk, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa oleh JPU disebut melanggar Pasal 83 Jo Pasal 68 UU. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Alternatif ke tiga Penuntut Umum.
Diuraikan sebelumnya, kasus ini bermula Januari 2025 saat terdakwa berada di Dubai. Dia berkenalan dengan sesorang bernama Rika. 1 Februari 2025, Rika mengenalkan terdakwa dengan Zaki (DPO). Zaki kemudian meminta tolong kepada terdakwa untuk memberangkatkan lima orang tetangganya mereka bernama Nenden Famayanti, Yati Nurhayati, Wiwin Wintarsih, Sania Nurlela, dan Tuti Sukasti. Mereka dijanjikan bekerja di Dubai.
Nike menyanggupi dan diberikan uang sebanyak Rp 14 juta oleh Zaki untuk biaya tiket kelima saksi korban. Nike diberikan tiga KTP untuk mengurus keberangkatan atas nama Nenden, Yati, dan Wiwin menuju Denpasar dan mereka menginap di sebuah hotel di Badung. Esoknya Zaki kembali memberikan dua KTP atas nama Sania dan Tuti.
Terdakwa lalu memesan lima tiket dengan rute Denpasar ke Singapura. Rencananya, dari Singapura, korban akan diterbangkan ke Dubai untuk dicarikan pekerjaan. Namun, terdakwa dan lima saksi korban dicekal sejumlah petugas dari imigrasi saat baru masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka lalu dikoordinasikan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selanjutnya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terdakwa Nike rencananya akan memberangkatkan lima orang itu dari Bali menuju Singapura, setelah sampai
di Singapura barulah terdakwa membelikan tiket menuju Dubai.
Terdakwa dalam kasus ini tidak punya kewenangan memberangkatkan seseorang TKI dan keberangkatan korban tidak dilengkapi dokumen-dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Miasa/Balipost)