narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja sudah membacakan vonis atas perkara 5.977 butir pil ekstasi. Terdakwa I Gede Komang Darma Astika (35) di vonis 15 tahun penjara, dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (34) dihukum 17 tahun penjara. Menyikapi putusan itu, setelah diberikan kesempatan menyikapi selama satu Minggu, Dharma Astika melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima hukuman itu.

Namun hal berbeda dilakukan Koming Klaci. “Untuk terdakwa Koming Klaci, kami nyatakan banding,” ucap kuasa hukumnya, Ketut Rinata dkk., dari Yudistira Association, Jumat (17/7).

Baca juga:  Penjual Obat Penenang Dipenjara Setahun

Rinata menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan banding itu ke PN Denpasar. Disinggung soal alasan, ada beberapa yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Salah satunya bahwa Klaci tidak bersalah dalam kasus ini. Dia hanya disebut namanya, dan disuruh mengakui barang itu karena diiming-imingi akan dibantu di pengadilan. “Saat Klaci ditangkap, juga tidak ditemukan barang bukti. Klaci hanya disebut namanya. Dia lo tidak bisa baca,” ucap Rinata.

Saat ditangkap polisi di JNE Sanur, yang ditangkap adalah Dharma Astika. Tapi, sambung Rinata, justeru Klaci yang dibawa-bawa namanya. “Dia disiksa, sehingga mengaku karena dijanjikan dibantu. Dan di persidangan BAP juga sudah dicabut keterengannya,” sambung Rinata, sembari menyampaikan barang bukti tidak ada padanya.

Baca juga:  "Cruise Tourism," Alternatif Tingkatkan Wisman ke Bali

Sebelumnya, Kamis (9/7) lalu, dalam sidang secara virtual, Darma Astika dan Koming Klaci dituding bersalah melakuan tindak pidana narkotika. Oleh majelis hakim, terdakwa Astika di vonis pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman berbeda diterima rekannya, Nyoman Nata alias Klaci dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU I Made Lovi Pusnawan sebelumnya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut supaya terdakwa dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara.

Baca juga:  Tingkat Kematian Pasien COVID-19 di ICU RS PTN Unud Capai 75 Persen, Benarkah?

Terdakwa disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pertimbangan tim kuasa hukum tidak diterima oleh majelis hakim seperti bahwa terdakwa tidak bisa baca sejak kecil. Namun hakim mengabaikan dengan dalih bahwa terdakwa bisa SMS dan punya buku tabungan. Dan, beberapa pertimbangan lain juga tidak diterima hakim. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *