Kakek berusia 69 tahun berinisial HA saat sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan, seorang kakek berusia 69 tahun, terdakwa HA dihukum selama 7 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (6/6), disebutkan bahwa terdakwa yang berkedok dukun itu oleh majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Baca juga:  Kasus Korupsi LPD Gerokgak Mulai Diadili

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis tujuh tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Peggy menuntut supaya terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Aksi kakek bejat ini terjadi di kawasan Jimbaran, pada Desember 2017 lalu. Korbannya berinisial AP (11). (miasa/balipost)

Baca juga:  Zona Risiko COVID-19 Bali Belum Berubah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *