
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik usaha pijat plus, Kiki Kristina alias Kiki (34) diijatuhi hukuman tak sampai setahun dalam sidang vonis diketuai Hakim Heriyanti.
Kiki asal Indramayu oleh majelis hakim dihukum selama 10 bulan saat sidang di PN Denpasar. Terdakwa Kiki pun menangis, walau putusan itu turun dibandingkan dengan tuntut JPU Eddy Arta Wijaya.
Jaksa dari Kejati Bali itu sebelumnya menuntut supaya terdakwa yang sudah membuka pijat plus sejak pertengahan tahun 2022 itu dituntut selama setahun dan tiga bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa Kiki dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Sidang selama pembuktian di PN Denpasar berlangsung secara tertutup karena mengandung sediaan pornografi.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Togar Situmorang dkk., saat dikonfirmasi, Jumat (13/6) menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya dalam sidang tertutup mengaku sudah membuktikan dakwaanya.
Jasa pijat plus yang ditawarkan terdakwa mulai dari harga Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta per jam. (Miasa/balipost)