kafe
Sejumlah pasukan elit kepolisian, aparat Brimob bersenjata lengkap dengan kendaraan rantis menjaga dan mengamankan areal Cafe Bibir yang telah dipasangi garis dilarang melintas (police line) pasca penggerebegan dan penutupan Cafe Bibir, di Jalan Senin (17/7). (BP / Wan)
DENPASAR, BALIPOST.com – Belum adanya kriteria tentang usaha kafe, berdampak pada legalitas yang tidak jelas. Saat ini usaha kafe yang menjamur di pelosok wilayah, hanya dimasukkan dalam usaha rumah makan.

Padahal, sejatinya dalam realitasnya barang yang dijual juga terkadang minuman yang beralkohol. Karena itu, Pemkot Denpasar didesak untuk membuat regulasi yang jelas untuk mengatur usaha tersebut.

Usulan ini disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Denpasar, Rabu (19/7). Mereka di antaranya A.A.Ngurah Gede Widiada, A.A. Susruta Ngurah Putra, dan A.A. Alit Putra.

Mereka menilai potensi usaha kafe sangat besar. Karena itu, pemerintah mesti mencarikan celah, sehingga usaha kafe bisa mengurus izin. Bila sudah mengantongi izin, retribusinya juga bisa dengan mudah digarap. “Potensi ini belum digarap secara maksimal,” ujar Susruta.

Baca juga:  BP2MI Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Bagi Perusahaan Tempatkan PMI Ilegal

Dikatakan, selama ini  pengusaha kesulitas mengurus izin, karena usaha itu tidak tercantum dalam perda.

Mengingat klasifikasinya berbeda usaha penunjang pariwisata lainnya, seperti restoran, rumah makan, bar dan karaoke. Namun karena usaha ini berkembang pesat, harus diakomodir dengan cara dibuatkan regulasi. ‘’Karena dengan adanya regulasi akan memudahkan dalam pengawasan. Tapi jika dibiarkan seperti sekarang ini, maka kadang-kadang akan disalahgunakan seperti untuk prostitusi atau peredaran narkoba,’’ paparnya.

Dengan adanya legalitas, lanjut Susruta, selain mempermudah pembinaan dan pengawasan, juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Senada dengan Susruta, anggota Komisi IV, AAN Gede Widiada juga minta agar pemerintah mencarikan celah, sehingga pengusaha kafe bisa berusaha secara legal. Meski secara kategori tidak masuk dalam usaha penunjang pariwisata lainnya, perlu dibuatkan standardisasi usaha. Hal ini bisa dilakukan dengan dibuatkan perda.

Baca juga:  OTT di Bedulu, Pelaku Lakukan Pungli Sejak 2012 dengan Modus Ini

‘’Standar usaha kafe bagaimana, karena fasilitas yang disajikan umumnya hampir mirip dengan usaha rumah makan. Meski beberapa ada yang menjual minuman beralkohol. Ini semestinya dibuatkan standar, sehingga ke depan usaha kafe bisa dilegalkan,’’ ujar politisi Partai NasDemitu.

Dikatakan, dengan adanya izin, selain memberikan kenyamanan pada pengusaha, juga akan memudahkan pengawasan. Termasuk dalam mengambil tindakan, jika ditemukan usaha yang menyalahi operasional. ’’Kalau usaha itu berizin, dan dalam perkembangannya ditemukan pelanggaran operasional, maka pemerintah bisa mengambil tindakan. Misalnya, meninjau atau mencabut izin. Tapi dengan kondisi sekarang ini, hanya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan tegas,’’ ujarnya.

Baca juga:  Jadi Pj. Bupati Gianyar, Tagel Wirasa Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Di samping  itu, tidak adanya izin, maka usaha tersebut tidak akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Padahal, kenyataannya di lapangan usaha kafe sangat potensial. ‘’Selaku masyarakat Denpasar kami sangat mengapresiasi dengan kehadiran investasi, karena hal itu akan membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja. Di sinilah tugas pemerintah mencarikan solusi, sehingga pengusaha merasa aman dan nyaman,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Denpasar Drs.Nyoman Nada,M.Si., mengakui belum banyak usaha kafe yang berizin. Selain itu, banyak usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan namanya. “Kalau usaha kafe itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah makan. Namun, dalam kenyataannya fungsinya berubah. Banyak yang jual minuman keras,” katanya, didampingi stafnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *