Logo Pfizer terefleksi pada tetesan cairan jarum suntik sebagai ilustrasi vaksin COVID-19. (BP/Ant)

SEOUL, BALIPOST.com – Untuk pertama di negara Korea Selatan, menerbitkan izin penggunaan darurat pil antivirus COVID-19 Pfizer. Demikian dikatakan Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan pada Senin (27/12).

Otoritas kembali menerapkan pembatasan ketat COVID-19 pekan lalu setelah serentetan rekor kasus harian dan kasus serius membuat layanan medis kewalahan meski tingkat vaksinasi kelompok usia 18 tahun ke atas mencapai 92 persen lebih.

Baca juga:  2021, Bali Masih Prioritaskan Anggaran ke Penanganan COVID-19

Aturan COVID-19 sebelumnya dihapus oleh otoritas setempat pada November lalu. Pil Pfizer Paxlovid “diharapkan dapat membantu mencegah degenerasi serius pada pasien yang dirawat di pusat pengobatan warga atau di rumah”, melalui variasi obat COVID-19 selain suntikan yang digunakan saat ini, kata menteri Kim Gang-lip saat konferensi pers, dikutip dari kantor berita Antara.

Obat itu nantinya diperuntukan bagi orang dewasa atau anak berusia 12 tahun atau yang memilik bobot di atas 40 kg dengan gejala ringan hingga sedang yang mempunyai risiko tinggi penyakit parah akibat komorbid.

Baca juga:  Hari Ini, Bali Laporkan Kasus Baru COVID-19 Lampaui 90 Orang

Obat oral lainnya molnupiravir, yang dikembangkan oleh Merck dengan nama MSD di luar Amerika Serikat dan Kanada, mengajukan izin penggunaan darurat awal Desember ini.

Menurut Ki, kementerian masih meninjau permohonan itu sebab mereka membutuhkan informasi tambahan mengenai efikasi obat tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *