
DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim tidak dapat memuaskan semua pihak dalam menyelesaikan permasalah di peradilan. Pastinya ada salah satu merasa yang kecewa, atas putusan yang dijatuhkan hakim atas tindak perkara yang diselesaikan. Oleh karena itu, pihak PN Denpasar sangat terbuka akan kritik, serta bagi mereka yang tidak puas untuk melakukan upaya hukum. Termasuk di antaranya melapor, namun pihak pengadilan juga harus diberikan ruang yang sama.
KPN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., yang baru beberapa waktu lalu menjabat, menegaskan bahwa pihaknya bakalan memberikan layanan yang cepat bagi pencari keadilan.
Bahkan jika ada keterlambatan layanan publik, bakalan diberikan kompensasi, sesuai yang ada di pojok layanan PTSP.
“Banyak kita temui, pencari keadilan menyampaikan versinya sendiri. Banyak yang tidak jujur, setelah dijelasin, baru mereka paham,” ucap Iman Luqmanul Hakim, didampingi panitera Sulaiman dan Humas Gede Putra Astawa.
Pihak pengadilan juga berkomitmen untuk menberikan proses yang cepat terhadap permohonan eksekusi. Namun tentu harus memenuhi syarat dan tahapan sesuai proses pengadilan.
“Kedepan saya pastikan tidak ada permohonan yang diperhambat,” jelas KPN Iman Luqmanul Hakim. Pihaknya juga mengaku sangat terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun, untuk kepentingan semua pihak. (Miasa/Balipost)