Terdakwa Pande Made Purwata usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, Jumat (9/5), membacakan putusan sela atas perkara dugaan korupsi di KONI Gianyar, dengan terdakwa Pande Made Purwata (56) asal Lingkungan Pekandelan, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar.

Hakim dalam amar putusannya, menolak semua eksepsi terdakwa, karena menilai dakwaan jaksa sudah jelas, cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara C.q Keuangan Kabupaten Gianyar sebesar Rp. 3.643.621.414,19., perlu dilakukan pembuktian di persidangan.

Hakim pun meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan membuktikan dakwaan yang telah dibacakan beberapa waktu lalu. Namun JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk, belum siap dengan saksi, sehingga hakim meminta saksi dihadirkan dalam persidangan dua pekan depan.

Baca juga:  Atap Ruangan SDN 2 TBB Masuk Daftar Rehab

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali diuraikan bahwa mantan Ketua KONI Gianyar, terdakwa Pande Made Purwata (56) diadili dugaan korupsi Rp 3.643.621.414,19. Dalam kasus KONI Gianyar ini sejumlah nama ikut terseret dalam dakwaan tersebut.

Pande Made Purwata selaku Ketua Umum KONI Gianyar bersama-sama dengan Sri Sartika Gustini (berkas penuntutan secara terpisah) selaku Staf Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar, dan juga selaku anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV Tahun 2019, bersama I Wayan Rutawan, I Made Purwita, Nyoman Ari Temaja, diduga melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

Baca juga:  IKD Sebut Keputusan Partai Tak Adil, Koster Tegaskan Ini

Terdakwa Pande Purwata disebut mengelola dana hibah untuk KONI Gianyar tahun 2019 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruhnya berjumlah Rp 1.984.273.417,19,00, di antaranya tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 27.687.715,19,00, membuat pertanggungjawaban penggunaan dana di luar RAB-NPHD seluruhnya berjumlah Rp 726.000.000,00, menggunakan dana melebihi RAB-NPHD seluruhnya sejumlah Rp 1.230.585.702,00.

Terdakwa juga disebut mempergunakan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan atau melebihi realisasi pembayaran seluruhnya berjumlah sebesar Rp 1.659.347.997,00. Penggunaan dana itu dinilai memperkaya terdakwa Pande Purwata dan pengurus lainya, yakni pengurus harian serta staff KONI Kabupaten Gianyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.652.780.702,00.

Selain itu juga disebut memperkaya para official cabor terkait pemberian bonus kepada cabor yang meraih juara umum sebesar Rp.220.000.000,00, memperkaya wasit dan juri Kabupaten Gianyar yang bertugas di ajang Porprov Bali XIV tahun 2019 yang menerima honor tambahan yakni sejumlah Rp.26.000.000,00. Serta memperkaya peserta dan panitia dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik dan penanganan pascacidera sejumlah Rp 47.750.000,00.

Baca juga:  KY Rekomendasikan Belasan Hakim Kena Sanksi

Yang menarik, dalam dakwaan JPU juga disebut memperkaya saksi Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia/Cahaya Sport atas penggunaan dana melebihi post yang dianggarkan terkait pengadaan pakaian kontingen dalam rangka Porprov Bali XIV Tahun 2019 sebesar Rp.49.555.000,00. Memperkaya Sri Sartika Gustini sebesar Rp.68,855,000,00. Secara keseluruhan, sebagaimana audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.643.621.414. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN