pembunuhan
Terdakwa Winda dan Andika menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (27/2). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Robert Geelhoed, Selasa (27/2) diadili di PN Denpasar. Kedua terdakwa itu adalah Winda Wilantara alias Wili alias Win (23) asal Lampung dan Andika Budiyanto (30) asal Bogor Jawa Barat.

JPU I Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta mengatakan, aksi pembunuhan dilakukan 26 Oktober lalu di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, persisnya di Jalan Ambon Konpleks Amsterdam, Jimbaran.

Baca juga:  Pelanggaran Prokes Sidang di Tempat, Harus Dihadiri Dua Penegak Hukum Ini

Awal kasus ini bermula dari datangnya Winda ke Bali untuk mencari pekerjaan. Dalam perjalanan Winda ketemu Andika di dalam bus. Mereka membicarakan masalah pekerjaan dan bahkan Andika menyanggupi.

Sebelum bekerja, mereka jalan-jalan dan nongkrong di Pantai Kuta. Saat itulah dia berkenalan dengan Robert. Dan dia menawari Winda bekerja hingga akhirnya korban mengajak terdakwa ke kondotel Jalan Dewi Sri, Kuta.

Pada 23 Oktober, Winda diajak Robert ke Perum Puri Gading. Dan dari sanalah mereka akrab. Besoknya, diajak mandi hingga terdakwa diminta memuaskan birahi korban dengan cara menjilat kemaluan korban. Awalnya Winda tidak mau, dan Andika mau. Namun lama kelamaan kedua lelaki itu mau memuaskan birahi Robert.

Baca juga:  Septiyani Belum Bisa Dimintai Keterangan

Nah setelah terbiasa, Winda menawarkan ke Andika apakah mau punya usaha. Syaratnya bunuh Robert dan mobilnya dijual. Dan terjadilan kesepakatan dan aksi pembunuhan. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Bakuh didakwa pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berenncana. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *