
NEGARA, BALIPOST.com – Antrean panjang kendaraan, didominasi truk logistik mengular hingga 26 kilometer di jalur menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kemacetan parah ini merupakan imbas kebijakan pembatasan operasional kapal penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk, yang diberlakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi.
Akibat kebijakan tersebut, jumlah kapal yang beroperasi menjadi terbatas. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama para pemangku kepentingan berupaya mengoptimalkan layanan guna mempercepat pergerakan kendaraan dan meminimalkan antrean.
Hingga Kamis (24/7) pukul 11.00 WIB, sebanyak 26 kapal telah dioperasikan, termasuk satu kapal perbantuan, KMP Liputan XII.
Lonjakan kendaraan juga disebabkan oleh peningkatan arus kendaraan logistik menuju Lombok melalui layanan Long Distance Ferry (LDF) di Pelabuhan Pelindo.
Guna mempercepat bongkar muat, ASDP menerapkan operasional KMP Portlink VII dengan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) untuk mempercepat alur. Selain itu juga mengoptimalisasi kantong parkir di dalam pelabuhan dan kantong parkir tambahan di Bulusan dengan kapasitas hingga 600 unit kendaraan yang disiapkan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan KSOP, Ditjen Hubla, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat normalisasi layanan.
ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa agar tetap tertib, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mewaspadai potensi cuaca ekstrem. “Keselamatan dan kelancaran perjalanan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia memastikan setiap kendaraan yang diberangkatkan melalui proses penimbangan dan pengaturan muatan yang ketat demi menjamin keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bersifat sementara dan bertujuan utama untuk menjamin keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah darurat untuk meningkatkan aspek keselamatan pelayaran setelah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025. KSOP, melalui surat edaran tertanggal 14 Juli 2025, mewajibkan sejumlah ketentuan krusial di antaranya pembatasan muatan dimana kapal hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 75% dari kapasitas angkut, larangan angkut penumpang bagi Kapal Eks-LCT. (Surya Dharma/balipost)