
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembongkaran puluhan bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan menjadi atensi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.
Kepala Dinas Perinaker, Putu Eka Merthawan saat ditemui Jumat (25/7) mengakui akan membuka posko untuk membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari penertiban tersebut. “Ini (posko -red) sebagai langkah mitigasi dari adanya penertiban tersebut, jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada disana,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan tenaga khusus mendata karyawan yang terdampak selama sebulan ke depan. Posko ini akan dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu agar mudah dijangkau oleh karyawan.
“Posko Badung Siaga PHK ini akan mendata karyawan yang terdampak. Posko ini akan dibuka mulai Senin 28 Juli. Tentunya dari data yang terkumpul nantinya kami akan membantu pemfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh,” ungkapnya.
Pejabat asal Sempidi ini memperkirakan karyawan yang terdampak PHK dari penertiban usaha ilegal di Pantai Bingin ini mencapai ratusan orang. “Kita hitung saja rata-rata 10 karyawan setiap usaha, jadi ada 380 orang karyawan yang terdampak. Namun, kami akan menghubungi usaha-usaha yang dibongkar, sehingga mendapatkan data pasti,” terangnya.
Eka Merthawan juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan,” katanya.
Ia menyebutkan akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kotensi diri, sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik. “Dengan dilakukannya penguatan SDM, mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran. Ini bagian dari Jhana Kerti, yakni memuliakan manusia,” ucapnya.
Seperti diketahui, ratusan pekerja di Kabupaten Badung terdampak PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Dari data, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung memberhentikan total 70 orang. Rinciannya, karyawan yang bertugas di Pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.
Sedangkan, Finns Recreation Club di Tibubeneng, Kuta Utara juga melakukan hal serupa. Dari total 285 pekerja, sebanyak 94 orang masih bertahan di unit Finns Recreation Club, 34 lainnya dipindahkan ke unit usaha Finns Beach Club, sementara 157 sisanya menjalani PHK, terdiri atas 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. (Parwata/balipost)