Ekskavator sedang memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Jumat (25/7) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Hanya 16,6 Persen Fasyankes di Bali Kelola Sampah Domestik

Denpasar (Bali Post) –

Bali memiliki 633 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Dari jumlah ini, baru 16,6% yang telah mampu mengelola sampah domestik secara optimal.

Seluruh fasyankes di Bali didorong untuk menerapkan sistem pemilahan dan pengolahan mandiri agar tidak membebani TPA.

Terlebih akhir tahun ini, seluruh TPA di Bali akan ditutup.

Baca juga:  Ruang Isolasi Rutan Bangli Terisi Penuh

2. Surplus Beras Belum Jamin Ketahanan Pangan Bali

Denpasar (Bali Post) –

Stok beras di Bali menurut Dinas Pertanian Bali mengalami surplus. Namun, kondisi surplus beras tidak memberi jaminan bahwa ketahanan pangan Bali aman terutama di tingkat konsumsi masyarakat.

Selama ini petani di Bali tidak memiliki kontrol atas padi yang mereka produksi karena adanya sitem tebasan, dimana gabah dijual ketika masih belum dipanen.

3. Antrean ke Pelabuhan Ketapang hingga Puluhan Kilometer

Negara, (Bali Post) –

Antrean panjang kendaraan, didominasi truk barang mengular hingga 26 kilometer di jalur menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga:  WBP Rutan Gianyar Gunakan Hak Pilih di TPS Khusus 901

Kemacetan parah ini merupakan imbas langsung dari kebijakan pembatasan operasional kapal penyeberangan di lintasan Ketapang–Gilimanuk, yang diberlakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi.

4. PPN Pengambengan Segera Dibangun,  Aktivitas Perikanan di Pelabuhan Benoa akan Dipindah

Negara (Bali Post) –

Kabupaten Jembrana akan segera memiliki Pelabuhan Perikanan setelah pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan mulai dibangun November ini.

Seluruh aktivitas perikanan di Pelabuhan Benoa Denpasar akan dipindah ke Pengambengan.

5. Transfer Data Pribadi ke AS Harus Tunduk UU PDP

Baca juga:  Dari Bermodus Sumbangan Ogoh-ogoh hingga Korupsi Gaji Pensiunan Veteran

Jakarta (Bali Post) –

Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) mengingatkan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan perdagangan kedua negara harus tunduk kepada Undang-Undang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.

“Jika pemerintah RI benar-benar mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, harus ada syarat minimum yakni perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP,” kata Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber APTIKNAS Alfons Tanujaya di Jakarta, Kamis (24/7). (*)

BAGIKAN