
AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satpol PP Karangasem menertibkan sejumlah pedangan yang berjualan di terminal Pasar Amlapura Barat, Kelurahan/kecamatan Karangasem, pada Kamis (17/7) kemarin. Penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang berjualan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Tjokorda Surya Dharma mengungkapkan, dalam penertiban pedangan tersebut, pihak Sapol PP bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, UMKM, dan Perdagangan (Diskoperindag). “Selain melakukan sosialisasi, kita juga melakukan penertiban kepada pedagang,” ujarnya.
Surya Darma mengatakan, penertiban sejumlah pedagang tersebut dilakukan, lantaran para pedagang tersebut berjualan di terminal melewati batas waktu yang ditentukan. Kata dia, sesuai perjanjian pinjam pakai, terminal itu bisa dimanfaatkan oleh pedagang dari pukul 01.00 Wita-06.00 Wita.
“Setelah itu, mereka diharapkan kembali ke kios atau lapak yang sudah disediakan. Akan tetapi kenyataannya, para pedagang masih tetap berjualan. Bahkan, kadang-kadang berjualan sampai pukul 10. 00 Wita. Kondisi ini membuat mobil angkutan yang harusnya berada di terminal itu bingung mencari tempat parkir. Situasi tersebut juga memicu arus lalulintas di tempat tersebut menjadi krodit,” katanya.
Dia menjelaskan, kalau kios atau los yang ada di Pasar Amlapura Barat saat ini sudah bagus. Akan tetapi, para pedagang tetap memilih untuk berjualan di terminal hingga pagi hari. “Padahal para pedagang ini semuanya telah memiliki kios untuk berjualan, tetapi tidak ditempati, dan memilih berjualan di terminal,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, guna mengantisipasi adanya pedagang yang membandel berjualan di terminal, pihaknya telah menyiagakan petugas di sana untuk berjaga. “Kami khawatir, ketika petugas tidak ada, mereka kembali berjualan ke terminal. Maka dari itu, kita akan siagakan petugas untuk berjalan disana,” tutupnya. (Kmb/Balipost)