Tim Satgas Penertiban dan Penegakan Perda Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan pendataan, pembinaan, dan penertiban usaha money changer di wilayah Kecamatan Ubud.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan pendataan, pembinaan, dan penertiban usaha money changer di wilayah Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (29/10).

Tim Satgas Penertiban dan Penegakan Perda Kabupaten Gianyar, yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Gianyar Anak Agung Semara Putra, melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Gianyar, Koordinator Satpol PP Kecamatan Ubud Gusti Ngurah Budiarta, Babinsa Koramil 1616-02/Ubud, serta Bhabinkamtibmas, dengan sasaran sejumlah usaha money changer di kawasan wisata Ubud yang menjadi pusat aktivitas ekonomi wisatawan.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Gepeng “Manusia Silver”

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain, di Jalan Sukma Kesuma Tebesaya dan Jalan Raya Monkey Forest.

Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan beberapa money changer yang beroperasi tanpa izin. Pemilik usaha diberikan arahan agar segera menghadap ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar dan melengkapi dokumen perizinan dalam waktu yang ditentukan.

Anak Agung Semara Putra memaparkan bagi yang tidak memenuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, terdapat pula beberapa usaha yang telah memiliki izin lengkap dan sesuai ketentuan, serta diberikan apresiasi atas kepatuhannya.

Baca juga:  Satpol PP Cabut Sejumlah Baliho Ucapan Hari Raya Kedaluwarsa

“Secara umum, pelaksanaan penertiban berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan wisatawan terhadap keamanan dan kredibilitas usaha di wilayah pariwisata Ubud,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN